Sidang Mandra, Saksi Ungkap Penggelembungan Harga Jual Film

Sidang Mandra, Saksi Ungkap Penggelembungan Harga Jual Film

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 18:07 WIB
Sidang Mandra, Saksi Ungkap Penggelembungan Harga Jual Film
Foto: Ferdinan
Jakarta - Saksi dugaan korupsi program siaran TVRI, Ina Cahyaningsih, mengungkapkan terjadinya penggelembungan harga (mark up) film Zoid yang dibeli TVRI melalui PT Viandra Production milik komedian Mandra.  Pada kontrak pembelian, harga film yang disiarkan di TVRI ini mencapai sekitar Rp 1,5 miliar padahal harga pembelian hanya Rp 744 juta.

Dalam kesaksiannya, Ina, penyedia film untuk siaran televisi ini menuturkan, tawaran untuk membeli Film Zoid datang dari Iwan Chermawan pada September 2012.

"Saya ditelpon Iwan Chermawan kemudian pada saat itu Beliau ingin beli film. Beliau menyampaikan ingin beli film kartun. Saya janjian dengan Beliau terus kesepakatan dia membeli film saya, saya jual. Jadi siapa saja yang beli saya kasih, karena saya pegang copy write. Terjadilah transaksi saya dengan Iwan (membeli) film Zoid," ujar Ina saat bersaksi dalam sidang Mandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).
 
Saat itu disepakati harga per episode sebesar Rp 8 juta dengan jangka waktu siaran selama 1 tahun. Ina memang menyodorkan draf kontrak ke Iwan, namun Iwan langsung menolak menandatangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 8 juta per episode. Saat kontrak harga kesepakatan Rp 8 juta, pertemuan kedua dengan Iwan, (Iwan bilang) 'saya revisi dulu Bu kontraknya saya tidak pakai perusahaan sendiri saya pakai Viandra'. Saya yang penting dibeli copy write saya aja," tutur Ina sambil mengutip perkataan Iwan saat itu.

Dua pekan kemudian, Iwan mengutus menantunya, Andi Diansyah untuk bertemu Ina di Pondok Indah Mal.

"Saya jumpa dengan Andi Diansyah, saya disodorin kontrak. Saya tanya kok berubah. (Nilainya jadi) Rp 1,5 miliar, (padahal) saya sepakat Rp 744 juta," sebut Ina.

Saat itu Diansyah meminta Ina menandatangani kontrak pembelian film untuk dijual lagi ke TVRI menggunakan perusahaan Mandra. "Ibu tandatangan saja, kalau ngga tandatangan nggak jadi dibeli. Sementara film saya sudah diambil. Saya dipaksa Diansyah saya tandatangan. Saya tanya kok Mandra tidak tandatangan? Dia (bilang Mandra) lagi di luar kota," papar Ina.

Ina mengaku mendapat pembayaran yang ditransfer Iwan Chermawan pada 13 Desember 2012 dari Bank Victoria ke rekening BNI miliknya.

"Begitu kesepakatan dengan Chermawan dibeli Rp 8 juta per episode, saya buat draf kontrak tapi ngga ditandatangani. Dua minggu ditandatangani dengan kontrak berbeda. Setelah terjadi kontrak dan film diambil, baru saya tahu saya disuruh memberi liason ke PT Viandra karena tanpa itu TVRI tidak bisa menyiarkan," tutur Ina memberi penjelasan.

Jaksa pada Kejari Jakpus mendakwa Mandra bersama-sama dengan Iwan Chermawan, Irwan Hendarmin dan Yulkasmir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan melalui transfer ke rekening BCA atasnama Mandra sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 1,4 miliar sedangkan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan Rp 10,639 miliar dari proyek program siaran tersebut.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga pada film-film yang disiarkan TVRI sehingga negara mengalami kerugian keuangan Rp 12.039.263.637.

Perbuatan Mandra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. (fdn/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini