Hakim Kasus Tas Hermes Rp 950 Juta Pertimbangkan Permintaan Maaf Devita

Hakim Kasus Tas Hermes Rp 950 Juta Pertimbangkan Permintaan Maaf Devita

Rivki - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 17:44 WIB
Hakim Kasus Tas Hermes Rp 950 Juta Pertimbangkan Permintaan Maaf Devita
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -
Ketua majelis hakim sidang tas Hermes Rp 950 juta, Budy Hertantyo, dituduh tidak adil oleh terdakwa. Devita pun meminta maaf dalam sidang pledoinya. Apa tanggapan hakim Budy?

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan," ujar hakim Budy menjawab permintaan maaf Devita dalam sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (21/9/2015).
Hakim Budy pun kembali dicecar oleh wartawan usai sidang soal permohonan maaf dari Devita. Dia tetap irit komentar soal permintaan maaf dari Devita.
"Pada intinya kan dia begitu," ucap Budi singkat.

Sidang kasus penipuan tas Hermes yang melibatkan sosialita cantik Margaret Vivi ini akan dilanjutkan pada 23 September 2015 dengan agenda putusan. Dalam sidang ini jaksa tidak mengajukan replik atas pledoi Devita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lanjut di tanggal 23 September agenda putusan," ujar Budy.
Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.

Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.

Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.  (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads