"Nggak usah diperdebatkan, kita serahkan ke MK. Kalau MK batalkan ya itu putusannya," ucap anggota MKD Syarifuddin Suddin saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
Sudding mengatakan memang dalam pembahasannya dulu ada perdebatan terkait ketentuan dalam pasal 247 itu, namun perdebatan itu selesai karena sudah diputus dalam paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang, kita tunggu saja apa putusan MK," imbuh anggota komisii III itu.
Hal senada disampaikan anggota Badan Legislasi DPR Dimyati Natakusumah. Menurutnya sebelum disahkan, ketentuan dalam UU MD3 itu sempat menjadi perdebatan. Tapi saat ini pihaknya mempersilakan MK untuk mengambil keputusan.
"Waktu itu memang sempat molor beberapa kali saat paripurna terkait (ketentuan) MKD, tapi akhirnya disetujui," ujar Dimyati.
"Jadi saya sekarang tidak bicara setuju dan tidak (pasal itu dihapus -red), sekarang sudah jadi instrumen produk DPR. Mau tidak mau itu harus dijaga dan dihormati," imbuh anggota komisi I DPR itu.
(bal/tor)











































