MK Putuskan 'Pasal Perlindungan' Anggota DPR Besok, ini Kata MKD

MK Putuskan 'Pasal Perlindungan' Anggota DPR Besok, ini Kata MKD

M Iqbal - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 17:24 WIB
MK Putuskan Pasal Perlindungan Anggota DPR Besok, ini Kata MKD
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan judicial review terkait UU MD3 yang mengatur pemanggilan anggota dewan terkait pidana harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan DPR siap menerima apapun keputusan MK.

"Nggak usah diperdebatkan, kita serahkan ke MK. Kalau MK batalkan ya itu putusannya," ucap anggota MKD Syarifuddin Suddin saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

Sudding mengatakan memang dalam pembahasannya dulu ada perdebatan terkait ketentuan dalam pasal 247 itu, namun perdebatan itu selesai karena sudah diputus dalam paripurna DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja putusan MK. Bukan soal setuju dan tidak, persoalannya sudah diundangkan. Jadi ya kita lihat perkembangan," ujar politisi Hanura itu.

"Sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang, kita tunggu saja apa putusan MK," imbuh anggota komisii III itu.

Hal senada disampaikan anggota Badan Legislasi DPR Dimyati Natakusumah. Menurutnya sebelum disahkan, ketentuan dalam UU MD3 itu sempat menjadi perdebatan. Tapi saat ini pihaknya mempersilakan MK untuk mengambil keputusan.

"Waktu itu memang sempat molor beberapa kali saat paripurna terkait (ketentuan) MKD, tapi akhirnya disetujui," ujar Dimyati.

"Jadi saya sekarang tidak bicara setuju dan tidak (pasal itu dihapus -red), sekarang sudah jadi instrumen produk DPR. Mau tidak mau itu harus dijaga dan dihormati," imbuh anggota komisi I DPR itu.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads