"Saya minta maaf kepada majelis hakim dan ibu jaksa atas perkataan saya pada sidang kemarin," ujar Devita dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (21/9/2015).
Devita meminta ketua majelis hakim Budy Hertantyo memutus secara arif dan bijaksana. Devita juga meminta putusan hakim berdasarkan asas keadilan.
"Saya pun adalah seorang ibu yang punya 2 anak dan 2 balita," ujar Devita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon maaf ya Bu," ucap Devita ke jaksa lirih.

Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus. (rvk/asp)










































