"Kami sedang cari waktu yang pas, karena memang disesuaikan dengan kesibukan," ujar salah seorang anggota tim hukum Keraton Yogyakarta, Achil Suyanto, kepada detikcom, Senin (21/9/2015).
Achil menyatakan pihak Keraton mendorong agar kedua belah pihak menyelesaikan sengketa ini secara damai melalui musyawarah. Lalu, apakah Keraton akan memfasilitasi musyawarah tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achil mengungkapkan bahwa Eka sejak mengajukan permohonan surat kekancingan pada 2011 telah menyatakan siap untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Dia sadar di sana sudah ada yang memanfaatkan lebih duluan, sudah sejak lama," tutur Achil.
Achil menilai, gugatan yang dilayangkan Eka tidak logis dan tidak pas. Mengingat tanah yang menjadi sengketa bukan tanah milik Eka, melainkan tanah milik Keraton.
"Pihak Keraton menyarankan Eka untuk tidak semena-mena. Artinya dengan menggugat Rp 1 miliar sekian, itu tidak logis. Dari mana? Itu bukan tanah milik dia, tapi dia gugat. Nggak pas," ujar Achil. (sip/try)










































