Pembunuh Tata Chubby Memilih Tak Ajukan Eksepsi

Pembunuh Tata Chubby Memilih Tak Ajukan Eksepsi

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 16:41 WIB
Pembunuh Tata Chubby Memilih Tak Ajukan Eksepsi
Foto: Priyo saat di persidangan (Rini Friastuti/detikcom).
Jakarta - Saat sidang perdana kasus pembunuhan Dedeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kuasa hukum terdakwa Priyo Santoso memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Dia beralasan untuk lebih fokus kepada materi pidana.

"Eksepsi kan formil, sementara kasus pidana kan materiil, kita akan fokus pada materi pidananya. Nanti kita akan mendengarkan saksi dari pihak jaksa. Kita akan melihat dulu saksi yang akan diajukan jaksa," ujar kuasa hukum Priyo, Ahmad Ramzy kepada wartawan usai persidangan, Senin (21/9/2015).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menghadirkan 8 hingga 10 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Sianturi juga memberikan kesempatan bagi pihak Priyo untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

"Kita lihat dulu nanti siapa saja saksi yang dihadirkan Jaksa. Nanti kami akan pertimbangkan siapa saja saksi dari kami yang akan dihadirkan," jelasnya.

Menanggapi dakwaan, dia berkomentar bahwa seluruh berkas yang dibacakan adalah keterangan dari Priyo. "Dari dakwaan, saya lihat memang tak ada saksi yang melihat kan, itu kan (dakwaan yang dibacakan) keterangan dari Priyo semua," kata Ahmad.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 28 September 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (rii/bag)


Berita Terkait