Terdakwa kasus penipuan tas Hermes Rp 950 juta, Devita, membacakan nota pembelaa (pledoi). Dia tidak terima dituntut jaksa selama 3 tahun penjara atas kasus jual beli tas mewah tersebut.
Dalam nota pembelaanya, Devita menuding sosialita cantik Margaret Vivi yang dianggapnya belum membayar lunas tas tersebut. Devita juga menegaskan kuitansi pembayaran yang dijadikan barang bukti adalah palsu.
![]() |
"Bahwa terdakwa belum pernah membayarkan lunas karena Margaret Vivi tidak memiliki sertifikat tas," ujar kuasa hukum Devita, Anda Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (21/9/2015).
Anda Hakim juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menghadirkan saksi yang bisa memastikan kalau kuitansi pembelian tas Hermes itu palsu. Saksi yang dihadirkan adalah karyawan Vivi yang bekerja di dealer mobil milik Vivi di Medan Sumatera.
"Bahwa faktanya kuitansi itu kosong dan hanya berisi tanda tangan saja, bahwa kuitansi itu seharusnya pada bulan Februari tetapi baru disiapkan pada bulan Maret," ujar Anda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Devita adalah korban yang sengaja dikorbanlan," ucap Anda.
![]() |
Hingga pukul 16.00 WIB sidang yang dipimpin majelis hakim Budy Hertantyo masih berlangsung di PN Jakpus. Sidang kali ini lebih tenang tak ada interupsi dari pihak mana pun. Penonton pun terlihat fokus mendengarkan pembelaan yang dibacakan pihak terdakwa.
Margaret Vivi selaku pelapor tidak hadir dalam sidang pledoi hari ini. (rvk/asp)