"(Ditunda hingga) 2 minggu, pada 5Β Oktober. Saya kira 2 minggu hal yang wajar," ujar Hakim Ketua John Halasan Butar-butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).
Jaksa Penuntut Umum pada KPK rencananya akan menghadirkan 2 orang ahli terkait kondisi kesehatan Bambang. Sebab pihak Bambang dalam sidang menghadirkan dokter dan psikolog yang memaparkan kondisi kesehatan Bambang yang dinilai tidak memungkinkan mengikuti persidangan.
"Kami berencana untuk menghadirkan 2 orang ahli yang menjadi saksi. Pertama, dari tim medis KPK. Kedua, dari IDI. (Dokter) IDI ini pernah melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, tapi dari berbagai macam tim. Maka kami butuh waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim-tim ini. Oleh karena itu, kami mohon waktu 2 minggu," kata Jaksa Ali Fikri.
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa pada KPK untuk menghadirkan Bambang dalam persidangan selanjutnya.
"Tetap dihadirkan. Kalau menurut Anda dan yang Anda lihat kondisi yang bisa dihadirkan, hadirkan ya. Kalau tidak bisa dihadirkan, Majelis akan melihat alternatif lain, mungkin mengunjungi yang bersangkutan langsung. Yang jelas Majelis harus mendapat keyakinan terhadap kondisi terdakwa hingga tidak bisa hadir ke persidangan," ujar Hakim John.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kajari Praya pada 12 September 2014. Bambang ditetapkan sebagai tersangka, setelah anak buahnya, Lusita Ani Razak dijatuhi vonis untuk kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Lusita Ani Razak dan Eks Kajari Praya, Subri. Saat ditangkap, Lusita sedang memberi suap kepada Subri.
Suap diberikan untuk pengurusan kasus sengketa tanah. Perusahaan milik Bambang, PT Pantai Aan tengah bersengketa soal kepemilikan tanah di seputaran pantai Praya.
(fdn/hri)











































