Bambang Soeharto Sakit, Sidang Perdana Suap Praya di PN Tipikor Ditunda

Bambang Soeharto Sakit, Sidang Perdana Suap Praya di PN Tipikor Ditunda

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 16:40 WIB
Bambang Soeharto Sakit, Sidang Perdana Suap Praya di PN Tipikor Ditunda
Foto: dok detikFoto
Jakarta - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Bambang W Soeharto ditunda. Penundaan dilakukan karena Bambang tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

"(Ditunda hingga) 2 minggu, pada 5Β  Oktober. Saya kira 2 minggu hal yang wajar," ujar Hakim Ketua John Halasan Butar-butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).

Jaksa Penuntut Umum pada KPK rencananya akan menghadirkan 2 orang ahli terkait kondisi kesehatan Bambang. Sebab pihak Bambang dalam sidang menghadirkan dokter dan psikolog yang memaparkan kondisi kesehatan Bambang yang dinilai tidak memungkinkan mengikuti persidangan.

"Kami berencana untuk menghadirkan 2 orang ahli yang menjadi saksi. Pertama, dari tim medis KPK. Kedua, dari IDI. (Dokter) IDI ini pernah melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, tapi dari berbagai macam tim. Maka kami butuh waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim-tim ini. Oleh karena itu, kami mohon waktu 2 minggu," kata Jaksa Ali Fikri.

Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa pada KPK untuk menghadirkan Bambang dalam persidangan selanjutnya.

"Tetap dihadirkan. Kalau menurut Anda dan yang Anda lihat kondisi yang bisa dihadirkan, hadirkan ya. Kalau tidak bisa dihadirkan, Majelis akan melihat alternatif lain, mungkin mengunjungi yang bersangkutan langsung. Yang jelas Majelis harus mendapat keyakinan terhadap kondisi terdakwa hingga tidak bisa hadir ke persidangan," ujar Hakim John.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kajari Praya pada 12 September 2014. Bambang ditetapkan sebagai tersangka, setelah anak buahnya, Lusita Ani Razak dijatuhi vonis untuk kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Lusita Ani Razak dan Eks Kajari Praya, Subri. Saat ditangkap, Lusita sedang memberi suap kepada Subri.

Suap diberikan untuk pengurusan kasus sengketa tanah. Perusahaan milik Bambang, PT Pantai Aan tengah bersengketa soal kepemilikan tanah di seputaran pantai Praya.

(fdn/hri)


Berita Terkait