Menurut Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Fandhyta Indra, para WNI ini akan diantar ke daerah masing-masing yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
"Sesuai hukum Malaysia, para penumpang selamat tersebut sebenarnya telah melanggar undang-undang Imigrasi karena keluar wilayah Malaysia tidak melalui jalur resmi. Namun KBRI telah melakukan pendekatan baik melalui nota diplomatik maupun surat Duta Besar kepada Wakil Perdana Menteri/Menteri Dalam Negeri Malaysia, agar para penumpang selamat dapat langsung dipulangkan ke Indonesia atas dasar kemanusiaan tanpa harus menjalani proses hukum di Malaysia. Permintaan KBRI tersebut telah ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Malaysia," urai Fandhyta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KBRI tetap akan memberikan pendampingan hukum untuk menjamin yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya atas peradilan yang adil. Sedangkan dua WNI lainnya akan diminta keterangannya sebagai saksi dan setelah itu diharapkan dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
"Terkait korban meninggal, terdapat temuan satu jenazah yang sudah tidak utuh di perairan Sabak Bernam yang diduga korban kapal tenggelam. Hal ini berarti menambah daftar korban meninggal menjadi 65 orang. Dari jumlah tersebut, 58 jenazah telah teridentifikasi dan dipulangkan ke Indonesia. Pada hari ini, terdapat dua jenazah lagi yang dapat diidentifikasi oleh Tim DVI Indonesia dan Malaysia sehingga total terdapat 60 jenazah yang teridentifikasi. KBRI akan memfasilitasi pemulangan dua jenazah tersebut ke Indonesia," urai dia.
Fandhyta juga menyampaikan, berkaca dari tragedi ini, Duta Besar Herman Prayitno kembali mengingatkan pentingnya WNI tinggal dan bekerja di Malaysia secara resmi. Bagi WNI tidak berdokumen yang ingin pulang ke Indonesia, KBRI menghimbau agar dapat memanfaatkan Program Penghantaran Pulang Sukarela.
"Bagi WNI tidak berdokumen yang tetap ingin bekerja di Malaysia, KBRI bersama Pemerintah Malaysia saat ini sedang membahas Program Bekerja Semula agar para TKI dapat memperoleh ijin kerja secara sah," tutup Fandhyta mengutip pernyataan Dubes Herman.
(slh/dra)











































