Ini Surat Kesepakatan PKL dan Pengusaha sebelum Muncul Gugatan Rp 1,12 M

Ini Surat Kesepakatan PKL dan Pengusaha sebelum Muncul Gugatan Rp 1,12 M

Sukma Indah Permana - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 16:06 WIB
Foto: Sukma Indah Permana
Yogyakarta - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta digugat seorang pengusaha Eka Aryawan karena dinilai menggunakan tanah Keraton tanpa izin. Sebagai kuasa hukum, LBH Yogyakarta meyakini tanah yang ditempati PKL berada di luar tanah pinjam pakai Keraton yang dimiliki Eka.

"Kami meyakini tanah (yang ditempati 5 PKL) di luar 73 meter persegi, di luar kekancingan," ujar salah seorang kuasa hukum untuk PKL dari LBH Yogyakarta, Agung Pribadi.

Hal ini disampaikan Agung usai menghadiri sidang pembacaan gugatan di PN Kota Yogyakarta, Jalan Kapas, Senin (21/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keyakinan ini, kata Agung berdasarkan pengukuran bersama yang dilakukan setelah kesepakatan pada 13 Februari 2013 lalu. Saat itu tertulis 8 poin kesepakatan yang diteken oleh Eka Aryawan, 3 PKL yakni Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, kuasa hukum dari pihak PKL yakni Arfian Indrianto SH, LBH Yogyakarta oleh Benny Salim, dan perwakilan dari Polsek Gondomanan yakni Ipda Joko Triyono.

"Pihak I (Eka) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan sertifikat HGB nomor 209 dan nomor 210 atas nama Eka Aryawan. Dan tanah di depannya sebagaimana disebutkan dalam surat kekancingan yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta nomor 203/HT/KPK/2011 seluas kurang lebih 73 meter persegi (4,5 meterx16,05 meter)," demikian tertulis dalam kesepakatan tersebut.

Surat kesepakatan dalam bentuk foto copy-an ini ditunjukkan oleh salah seorang PKL, Budiono, di PN Yogyakarta kepada detikcom, Senin (21/9/2015).

Disebutkan bahwa antara pihak I dan pihak kedua (3 PKL) juga telah melakukan pengukuran bersama untuk menetapkan batas kepemilikan tanah atas nama Eka. Setelah terjadi kesepakatan dalam penentuan batas, maka Eka dapat melaksanakan proses pembangunan ruko tanpa ada gangguan apapun dari pihak PKL dalam waktu 2 minggu setelah surat kesepakatan ini ditandatangani.

"Setelah menerima batas kepemilikan yang telah disepakati bersama maka pihak ke II akan keluar dari batas tersebut dan tidak melakukan kegiatan perdagangan di tanah seluas kurang lebih 73 meter persegi milik pihak I," lanjutnya.

(Foto: Sukma Indah P/detikcom)

Setelah terjadi kesepakatan, tertulis pula, terjadi kesepakatan tentang batas hak masing-masing. Maka Eka memberikan waktu selama 2 minggu kepada PKL untuk membereskan semua hak miliknya dari tanah Eka.

"Bahwa setelah menerima batas kesepakatan bersama maka pihak II (PKL) tetap dapat berjualan di luar tanah milik Eka tanpa mengganggu akses jalan pihak I (Eka). Dan pihak I (Eka) juga tidak akan mengganggu aktivitas dagang pihak II."

Berdasarkan pada kesepakatan di atas, LBH Yogyakarta yang diwakili Agung menjelaskan bahwa PKL sudah keluar dari 73 meter persegi lahan kekancingan hak pinjam pakai Eka.

"Setelah kesepakatan itu, kita ukur bersama. Ada dari kelurahan, Polsek Gondomanan, LBH, dan Pak Eka sendiri," tutur Agung.

Dari hasil pengukuran bersama itu, maka PKL harus mengosongkan lahan sekitar 3 meter dari yang mereka tempati untuk benar-benar keluar dari lahan kekancingan Keraton hak pinjam pakai Eka. Namun Agung mengakui, tak ada berita acara soal hasil pengukuran bersama tersebut.

"Nanti kami akan hadirkan saksi fakta bahwa pengukuran itu sudah dilakukan, ada orang kelurahan, polsek. Dan PKL ini sudah keluar dari 73 meter persegi itu," tegasnya. (sip/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads