"Kami meyakini tanah (yang ditempati 5 PKL) di luar 73 meter persegi, di luar kekancingan," ujar salah seorang kuasa hukum untuk PKL dari LBH Yogyakarta, Agung Pribadi.
Hal ini disampaikan Agung usai menghadiri sidang pembacaan gugatan di PN Kota Yogyakarta, Jalan Kapas, Senin (21/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak I (Eka) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan sertifikat HGB nomor 209 dan nomor 210 atas nama Eka Aryawan. Dan tanah di depannya sebagaimana disebutkan dalam surat kekancingan yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta nomor 203/HT/KPK/2011 seluas kurang lebih 73 meter persegi (4,5 meterx16,05 meter)," demikian tertulis dalam kesepakatan tersebut.
Surat kesepakatan dalam bentuk foto copy-an ini ditunjukkan oleh salah seorang PKL, Budiono, di PN Yogyakarta kepada detikcom, Senin (21/9/2015).
Disebutkan bahwa antara pihak I dan pihak kedua (3 PKL) juga telah melakukan pengukuran bersama untuk menetapkan batas kepemilikan tanah atas nama Eka. Setelah terjadi kesepakatan dalam penentuan batas, maka Eka dapat melaksanakan proses pembangunan ruko tanpa ada gangguan apapun dari pihak PKL dalam waktu 2 minggu setelah surat kesepakatan ini ditandatangani.
"Setelah menerima batas kepemilikan yang telah disepakati bersama maka pihak ke II akan keluar dari batas tersebut dan tidak melakukan kegiatan perdagangan di tanah seluas kurang lebih 73 meter persegi milik pihak I," lanjutnya.
![]() |
Setelah terjadi kesepakatan, tertulis pula, terjadi kesepakatan tentang batas hak masing-masing. Maka Eka memberikan waktu selama 2 minggu kepada PKL untuk membereskan semua hak miliknya dari tanah Eka.
"Bahwa setelah menerima batas kesepakatan bersama maka pihak II (PKL) tetap dapat berjualan di luar tanah milik Eka tanpa mengganggu akses jalan pihak I (Eka). Dan pihak I (Eka) juga tidak akan mengganggu aktivitas dagang pihak II."
Berdasarkan pada kesepakatan di atas, LBH Yogyakarta yang diwakili Agung menjelaskan bahwa PKL sudah keluar dari 73 meter persegi lahan kekancingan hak pinjam pakai Eka.
"Setelah kesepakatan itu, kita ukur bersama. Ada dari kelurahan, Polsek Gondomanan, LBH, dan Pak Eka sendiri," tutur Agung.
Dari hasil pengukuran bersama itu, maka PKL harus mengosongkan lahan sekitar 3 meter dari yang mereka tempati untuk benar-benar keluar dari lahan kekancingan Keraton hak pinjam pakai Eka. Namun Agung mengakui, tak ada berita acara soal hasil pengukuran bersama tersebut.
"Nanti kami akan hadirkan saksi fakta bahwa pengukuran itu sudah dilakukan, ada orang kelurahan, polsek. Dan PKL ini sudah keluar dari 73 meter persegi itu," tegasnya. (sip/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini