Perusahaan clothing dan equipment outdoor asal Jerman Jack Wolfskin Autrustung Fur Draussen menggugat pengusaha asal Bandung Alexander Wisata. Dia digugat karena memproduksi barang dengan merek yang sama yaitu Jack Wolfskin.
Jack Wolfskin asal Jerman ini mengaku mereknya dan logonya ditiru oleh Jack Wolfskin asal Bandung. Jack Wolfskin memang sangat terkenal dengan logo tapak kakinya. Perusahaan Jerman ini menganggap Alexander melakukan itikad tidak baik karena menyamai logo dan mereknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun penggugat meminta hakim membatalkan merek Jack Wolfskin asal Bandung yang terdaftar dalam nomor IDM000018078 di kelas 18, IDM000018078 di kelas 25 dan merek CAT MOUNT dan Logo Tapak kaki jdengan Daftar No IDM000236804 di kelas 18.
Menurut Felix, Jack Wolfskin asal Jerman lebih dahulu didaftarkan dan merupakan merek terkenal yang diakui dunia. Bahkan, Jack Wolfskin asal Jerman beberapa kali menjadi sponsor dalam Bundesliga (Liga sepak bola Jerman).
Dalam sidang hari ini yang dipimpin ketua majelis hakim Mas'ud, Felix membawa beberapa produksi kliennya dan sertifikat-sertifikat tentang merek yang sudah didaftarkannya. Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pekan depan dengan agenda barang bukti dari pihak tergugat.
Atas gugatan ini, Jack Wolfskin asal Bandung mengaku tidak meniru merek asal Jerman itu. Kuasa hukum Jack Wolfskin Bandung dari kantor SAS Law Firm, menegaskan membuat produk adalah hak seseorang. Dia juga mengatakan, Jack Wolfskin bukan merek terkenal.
"Mereka ini menggugat dengan asumsi merek terkenal," ucap pengacara yang enggan disebutkan namanya itu. (rvk/asp)