"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini. Pertama, terhadap perkara saya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada beberapa hal yang berkaitan dengan barang bukti dalam perkara saya. Ada yang tidak disita, tidak dimasukan dalam tuntutan perkara tetapi sampai hari ini blokirnya tidak dibuka sama (rekening) istri saya," kata Akil saat sidang Rusli Sibua dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015)
Selain itu, blokir dua rekening yang menampung penghasilan saat dirinya masih menjadi anggota DPR pun belum dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau negara bisa memperlakukan kami seperti ini, kami juga tidak bersedia untuk berbuat baik kepada negara, dan terhadap hal ini kami akan lakukan upaya hukum," tegas Akil.
Menurut Akil, keterangannya sudah tidak relevan karena putusan terhadap dirinya sudah dinyatakan terbukti dalam perkara suap. "Karea itu menurut saya tidak relevan lagi keterangan saya," ujar dia.
Dalam perkara terkait Akil, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp 2.989.000.000 kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Duit diberikan agar MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice dan menetapkan Rusli dan pasangannya sebagai pemenang Pilkada. (fdn/hri)










































