Protes Soal Blokir Rekening, Akil Mochtar Tolak Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Protes Soal Blokir Rekening, Akil Mochtar Tolak Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 15:43 WIB
Protes Soal Blokir Rekening, Akil Mochtar Tolak Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Foto: Ferdinan
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua. Akil tak mau bersaksi karena memprotes blokir sejumlah rekening yang tidak kunjung dibuka meski perkaranya sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

"Saya tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara ini. Pertama, terhadap perkara saya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada beberapa hal yang berkaitan dengan barang bukti dalam perkara saya. Ada yang tidak disita, tidak dimasukan dalam tuntutan perkara tetapi sampai hari ini blokirnya tidak dibuka sama (rekening) istri saya," kata Akil saat sidang Rusli Sibua dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015)

Selain itu, blokir dua rekening yang menampung penghasilan saat dirinya masih menjadi anggota DPR pun belum dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekening gaji saya di DPR, dalam putusan perkara tidak dilakukan penjatuhan hukuman, dirampas untuk negara atau apa pun. Itu juga tidak dibuka rekeningnya. Lalu ada rekening anak saya dua. Pada saat eksekusi perkara saya, kita dijanjikan dua minggu akan diselesaikan. Saya sudah berkirim surat beberapa kali kepada pimpinan KPK, tapi tidak ada penyelesaian sampai hari ini," paparnya.

"Kalau negara bisa memperlakukan kami seperti ini, kami juga tidak bersedia untuk berbuat baik kepada negara, dan terhadap hal ini kami akan lakukan upaya hukum," tegas Akil.

Menurut Akil, keterangannya sudah tidak relevan karena putusan terhadap dirinya sudah dinyatakan terbukti dalam perkara suap. "Karea itu menurut saya tidak relevan lagi keterangan saya," ujar dia.

Dalam perkara terkait Akil, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp 2.989.000.000 kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.

Duit diberikan agar MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice dan menetapkan Rusli dan pasangannya sebagai pemenang Pilkada. (fdn/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini