"Terdakwa tanggal 10 April 2015 bertempat di sebuah boarding house Jalan Tebet Utara 1 sengaja membunuh dengan berencana serta menguasai barang orang lain," ujar JPU Wahyu Oktaviandi saat persidangan, Senin (21/9/2015).
Pada tanggal 10 April tersebut, Jaksa menyebut Priyo sengaja menghubungi Tata melalui media sosial dan SMS dengan tujuan keinginan mencari perempuan yang menjajakan diri. Setelah berkomunikasi, disepakati kencan akan berlanjut di kamar kos milik Tata dengan tarif Rp 350 ribu short time.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kamar, Tata kemudian menyuruh Priyo untuk membuka pakaiannya dan membersihkan diri. Namun saat berhubungan badan, Tata mengeluhkan bau badan Priyo yang kurang sedap.
"Kok lo lama banget sih keluarnya. Badan lo juga bau, bikin gue mau pingsan aja. Mana dekil, lengket, item, idup lagi. Buruan deh. Dan terdakwa mengatakan kepada Saudari Dedeuh Alfi Syahrin alias Tata 'berisik banget sih," kata Wahyu saat membacakan dakwaannya.
Karena emosi, Priyo langsung menghabisi dan mencekik Tata menggunakan kabel hingga wanita tersebut tewas.
Selama jaksa membacakan dakwaan, Priyo hanya menundukkan kepalanya. Selama persidangan, tak ada satu pun anggota keluarganya atau anggota keluarga Tata yang hadir. (rni/hri)











































