Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2015), PNS Ditjen Pajak KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) ini melaksanakan aksinya bareng Wawan, mantan petugas cleaning service yang beralih profesi menjadi 'calo' pajak.
Totok memberikan informasi kepada Wawan tentang daftar wajib pajak yang ditanganinya. Lalu Wawan bertugas mendekati calon wajib pajak itu dengan menawarkan bantuan bisa mengurus pembayaran pajak dengan cepat dan lebih rendah dari nilai pajak terutang. Setelah wajib pajak bersedia diuruskan, maka Wawan mengirim pesan lewat Blackberry Messenger (BBM) ke Totok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud BBM itu adalah bahwa PT CCM minta dibuatkan faktur pajak fiktif Rp 30 juta. Padahal, pajak terutang sesungguhnya adalah Rp 60 juta. Dari jumlah itu, Totok mendapat bagian 50 persen dari selisih pembayaran itu sedangkan Wawan mendapatkan jatah 15 persen dari 50 persen jatah Wawan atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.
"Uang diberikan di sebuah restoran siap saji di dekat Tugu Tani, Jakpus," kata Wawan.
Adapun wajib pajak mendapatkan 'keuntungan' hanya membayar 50 persen dari pajak terutang yang harus dibayar. Aksi ini berlangsung selama 1,5 tahun lamanya. Totok menangani berbagai perusahaan dengan kaki tangan tidak hanya Wawan semata. Total uang pajak yang tidak disetor ke negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Totok diadili dan jaksa menuntut Totok selama 4,5 tahun penjara dan denda dua kali dari nilai uang pajak yang diselewengkan. Atas tuntutan itu, PN Jaktim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 2 x Rp 1,3 miliar atau sebesar Rp 2,7 miliar. Bila tidak dibayar diganti denda Rp 3 miliar," putus majelis PN Jaktim pada 9 Februari 2015 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Maurid Sinaga dengan anggota Hasimah Distyawati dan Abdul Bari Rahim. (asp/)











































