"Jadi pada 9 September, dia (Gayus) keluar untuk menghadiri gugatan cerai dari istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara," kata Sukerta di kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (21/9/2015).
Menurut Sukerta, pihaknya memberikan izin Gayus berangkat ke Jakarta setelah Pengadilan Agama Jakarta Utara mengirimkan surat. "Pemberian izin itu sesuai prosedur,Β ada surat dari PA Jakut. Berdasarkan surat itu nanti diproses di lapas dengan namanya sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Lalu TPP memutuskan setelah mengecek dan sebagainya, maka diberikan izin menghadiri sidang tersebut," ujar Sukerta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































