Kemenkum HAM Jabar: Izin Gayus Keluar Lapas Sudah Sesuai Prosedur

Kemenkum HAM Jabar: Izin Gayus Keluar Lapas Sudah Sesuai Prosedur

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 14:13 WIB
Kemenkum HAM Jabar: Izin Gayus Keluar Lapas Sudah Sesuai Prosedur
Foto: Andhika Akbarayansyah
Bandung - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar I Wayan Sukerta memastikan terpidana kasus korupsi, Gayus Tambunan, sempat izin keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 9 September 2015 lalu. Pihak Kemenkum HAM Jabar belum bisa menyimpulkan soal foto yang beredar dan menyebutkan Gayus berada di sebuah tempat makan pada 9 Mei 2015.

"Jadi pada 9 September, dia (Gayus) keluar untuk menghadiri gugatan cerai dari istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara," kata Sukerta di kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (21/9/2015).

Menurut Sukerta, pihaknya memberikan izin Gayus berangkat ke Jakarta setelah Pengadilan Agama Jakarta Utara mengirimkan surat. "Pemberian izin itu sesuai prosedur,Β  ada surat dari PA Jakut. Berdasarkan surat itu nanti diproses di lapas dengan namanya sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Lalu TPP memutuskan setelah mengecek dan sebagainya, maka diberikan izin menghadiri sidang tersebut," ujar Sukerta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Sukerta akan menyelidiki berkaitan kapan sebenarnya Gayus tampil di foto tersebut. "Fakta sementara 9 September, Gayus diberikan izin untuk menghadiri gugatan cerai dari istrinya," kata Sukerta. (bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads