Saksi: Let Let Tidak Sertakan Surat Panitia Penafsir

Saksi: Let Let Tidak Sertakan Surat Panitia Penafsir

- detikNews
Senin, 28 Feb 2005 18:25 WIB
Jakarta - Harun Let Let, terdakwa kasus korupsi sebesar Rp 10,8 miliar diduga tidak menyertakan surat keputusan pembentukan panitia penafsir harga dalam transaksi jual beli tanah untuk pelabuhan Tual.Demikian yang mengemuka dalam sidang di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan HR rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/2/2005).Saksi Zainuddin Gultom, staf bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut mengaku dirinya tidak pernah memperoleh daftar harga tanah dari camat Pulau Pulau Kei Bahar Koedoeboen. Padahal, daftar tersebut penting untuk landasan jual beli.Dia juga mengaku tidak pernah diminta atasannya, Harun Let Let untuk menyerahkan daftar isian harga tanah dari camat Pulau Pulau Kei kecil kepada Kentus S, staf Dirjen Anggaran Departemen Keuangan."Kesepakatan jual beli tanah antara Harun Let Let dengan Walla tidak didasarkan adanya pembentukan panitia penafsir harga sebagaimana yang seharusnya," kata Gultom yang saat itu menjadi saksi dalam transaksi jual beli tersebut.Menurut Gultom, surat keputusan pembentukan panitia penafsir harga baru dikeluarkan setelah sehari setelah kesepakatan terjadi, yakni pada 20 Desember 2002. Saksi Kentus K, membenarkan adanya pertemuan antara harun Let let dengan Walla di Hotel Milenium. Dalam pertemuan tidak dihadirkan surat asli isian harga tanah dari camat Pulau Pulau Kei kecil. (aan/)


Berita Terkait