Totok merupakan account representative dengan tugas melakukan pengawasan atas kepatuhan beberapa wajib pajak yang terdaftar di kantornya. Selain itu ia juga bertugas membantu wajib pajak dalam membuat konsep SPT Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam menjalankan aksinya, Totok dibantu rekannya, Wawan, mantan petugas cleaning service di kantor tersebut. Peran Wawan yaitu mencari calon wajib pajak yang akan membayar pajak ke kantor tersebut.
Pertengahan 2013 datang seorang wajib pajak sebuah CV kontraktor listrik. Lalu Wawan menawari jasa apakah mau dibantu atau tidak. Pihak CV lalu menerima tawaran tersebut dan Wawan memberikan faktur pajak fiktif ke CV tersebut. Setelah diisi lalu faktur pajak fiktif ini diberikan ke Totok dan selanjutnya Totok akan membuat laporan pajak telah selesai prosesnya. Setiap kali transaksi, Wawan mendapat imbalan sejumlah uang dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya Wawan mempunyai beberapa wajib pajak yang dibantu pelaporan SPT-nya. Saya tidak tahun di mana Wawan membuat faktur pajak tersebut," ujar Totok dalam kesaksiannya sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2015).
Atas perbuatan tersebut, Totok lalu dituntut 4,5 tahun penjara dan denda dua kali dari nilai uang pajak yang diselewengkan. Atas tuntutan itu, PN Jaktim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 2x Rp 1,3 miliar atau sebesar Rp 2,7 miliar. Bila tidak dibayar diganti denda Rp 3 miliar," putus majelis PN Jaktim pada 9 Februari 2015 lalu.
Duduk sebagai ketua majelis Maurid Sinaga dengan anggota Hasimah Distyawati dan Abdul Bari Rahim. Dalam sidang tersebut saksi ahli Dwiyanto Harry Soediarto. Menurutnya, modus kejahatan perpajakan dilakukan dengan berbagai modus seperti memanipulasi faktur pajak dengan membuat perusahaan fiktif dalam satu grup dan mendaftarkan perusahaan fiktif tersebut ke kantor pajak. Lalu dibuat transaksi fiktif antar perusahaan dalam grup tersebut. Selain itu ada juga modus dengan memperkecil pajak keluaran.
"Antara lain tidak melaporkan penjualan dalam SPT masa PPN, memperkecil dasar pengenaan pajak untuk perhitungan PK, dalam transaksinya tidak menerbitkan faktur pajak, mengurangi pelaporan faktur pajak keluarannya dan menggantinya dengan melaporkan dokumen ekspor fiktif sehingga kegiaran penjualan dan pembeliannya sepintas terlihat wajar," papar Dwiyanto yang juga Kepala Seksi Rekayasa Keuangan II Direktoran Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.
Selain itu, ada juga kombinasi berbagai modus di atas seperti menerbitkan faktur pajak yang tidak sebenarnya. (asp/nrl)











































