Polisi Diminta Usut Tuntas Dalang Penyebab Bencana Kabut Asap

Polisi Diminta Usut Tuntas Dalang Penyebab Bencana Kabut Asap

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 13:14 WIB
Polisi Diminta Usut Tuntas Dalang Penyebab Bencana Kabut Asap
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Polri diminta mengusut tuntas pihak-pihak penyebab kebakaran hutan dan lahan sehingga menimbulkan bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Penegakan hukum penting untuk memberi efek jera agar kasus yang sama tidak terulang.

"Terkait upaya penegakkan hukum atas pembakaran lahan, kepolisian harus serius menegakan hukum lingkungan untuk menjerat perusahaan-perusahaan dengan tindak pidana korporasi yang dilakukan dengan cermat karena hal ini merupakan hal yang baru di Indonesia," kata praktisi hukum Tito Hananta Kusuma, Senin (21/9/2015).

Menurut dia, pelaku pembakaran hutan diduga melibatkan 2 (dua) pelaku, yaitu perusahaannya sebagai korporasi dan juga individu-individunya. Individu ini bisa oknum karyawan perusahaan dan bisa juga oknum pihak ketiga yang disewa jasanya oleh perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan hukum yang menarik didalam prakteknya nanti adalah persoalan pembuktian. Sejauh mana keterlibatan Korporasi didalam perbuatan pembakaran tersebut. Perlu didalami pula sejauh mana mekanisme pengambilan keputusan atas perbuatan pembakaran lahan tersebut, apakah keputusan diambil di level manajer saja? Ataukah keputusan diambil oleh Direksi? Apakah Dewan Komisaris juga mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut? Atau apakah ada oknum Pemegang Saham yang ikut terlibat didalam keputusan perbuatan tersebut? Kondisi internal setiap perusahaan tentu berbeda, sehingga penyidik perlu memperdalam situasi dan kondisi disetiap perusahaan tersebut," sambung dosen hukum di Universitas Bina Nusantara ini.

Tito menegaskan pelaku pembakaran lahan harus ditindak tegas, namun penegak hukum harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. "Agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan dengan adil dan bukan sekadar pencitraan," kata advokat ini.

Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, Polri sudah menetapkan 140 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. 7 tersangka di antaranya berasal dari korporasi.

"Ada yang direktur operasionalnya, ada yang manajernya. Ya direkturnya ada, tapi kan semuanya ini kan baru pada berkaitan langsung pada lapangan," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kantor Presiden, Rabu (16/9).

Badrodin menyebut ada berbagai macam modus dilakukan oleh tersangka dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Ada saja yang orang lain yang membakar, ada yang dibakarnya di luar areanya sehingga nanti melaporkan, seolah-olah dia yang melaporkan," tutur Badrodin.

Para tersangka dikenakan Pasal 108 UU Perkebunan No 39/2014, Pasal 78 tentang UU Kehutanan No 41/1999 dan Pasal 116 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar maksimal. (fdn/mad)


Berita Terkait