"Ya itu harus didiskusikan lagi, secara prinsip saya setuju," ujar Siti di Taman Perdamaian, MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dengan di-blacklist, Siti menegaskan perusahaan pelaku pembakaran hutan tidak akan mendapatkan izin. "Di-blacklist kan untuk tidak dapat izin lagi, katakanlah sudah dibekukan dan dicabut, nanti kita sedang diskusikan justifikasinya," ucap dia. (Baca juga: Biar Jera, Ini Usul Kapolri Bagi Perusahaan yang Terlibat Kebakaran Hutan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 140 tersangka, 7 di antaranya dari korporasi atau perusahaan. Kemudian, saat ini juga ada 27 korporasi atau perusahaan yang sedang dilakukan penyelidikan. (fan/bag)











































