Besok MK Putuskan Aturan Panggil Anggota DPR Harus Izin MKD

Besok MK Putuskan Aturan Panggil Anggota DPR Harus Izin MKD

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 12:24 WIB
Besok MK Putuskan Aturan Panggil Anggota DPR Harus Izin MKD
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana mengajukan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait aturan memeriksa anggota DPR harus izin Mahkamah Kehormatan Dewan. Apakah MK akan menghapus pasal yang dianggap memberi keistimewaan anggota DPR di depan hukum ini?

Berdasar website MK yang dijenguk Senin (21/9/2015), gugatan uji materi dengan nomor perkara 76/PUU-XII/2014 dengan pokok perkara "Pengujian UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 245]" akan diputuskan dalam sidang MK pada Selasa (22/9) besok pukul 10.00 WIB.

Pemohon adalah Supriyadi Widodo Eddyono dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana dengan Kuasa Pemohon Ifdhal Kasim, S.H. Norma yang diujikan adalah pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan;
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak
pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Alasan pemohon mengajukan judicial review bahwa ketentuan Pasal 245 Undang-Undang a quo bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent of judiciary)
sehingga dapat diklasifikasikan sebagai bentuk pembatasan dan intervensi yang dilakukan oleh lembaga di luar sistem peradilan pidana yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan berpotensi menimbulkan gangguan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum dalam upaya penegak hukum.

Ketentuan Pasal 245 Undang-Undang a quo dianggap bertentangan dengan persamaan di hadapan hukum, di mana ketentuan Pasal 245 Undang-undang a quo telah memberikan keistimewaan terhadap anggota DPR yang sedang menjalani proses hukum tanpa rasionalitas hukum yang tepat.

"Bahwa ketentuan Pasal 245 Undang-Undang a quo bertentangan dengan prinsip non diskriminasi, di mana pasal a quo hanya diterapkan untuk anggota DPR, sehingga terdapat perlakuan yang berbeda untuk warga negara Indonesia yang berhadapan dengan proses hukum," demikian butir ketiga alasan pemohon.

Petitum pemohon mengharap MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang
diajukan oleh para Pemohon untuk seluruhnya. Juga menyatakan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD 1945;

"Menyatakan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bagian ketiga petitum tersebut.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads