"Majelis Hakim memberikan 1 kali kesempatan kepada terdakwa tidak hadir. Karena rumah sakit juga memberikan izin untuk 2-4 jam jadi tidak ada masalah untuk mendengarkan putusan sidang Rabu 23 September 2015 pukul 9 pagi," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).
Pristono dituntut 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa pada Kejaksaan Agung meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono dalam pledoinya membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013 serta tindak pidana pencucian uang.
"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," ujar Pristono membuka pledoinya.
Tanpa diduga menurut Pristono,Β kasus bermasalahnya bus TransJakarta ditelusuri oleh penegak hukum hingga akhirnya berkembang menjadi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bus. Pristono mengklaim urusan bus berkarat sudah bisa diselesaikan karena dirinya meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.
Pristono menegaskan, kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang jadi awal pengadaan bus TransJ sudah sesuai prosedur pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres 54/2010.
"Harga Perkiraan Sendiri (bus TransJakarta) sudah berdasarkan hasil survei pasar. Tidak benar besaran HPS mengarah pada produk tertentu," kata Pristono.
Atas dasar itu, Pristono protes disebut mengetahui atau turut serta dalam penyimpangan pengadaan. Sebab menurutnya, Jaksa pada Kejagung tidak pernah membuktikan aliran duit yang diterima Pristono dari pengadaan bus tahun 2012 dan 2013.
Begitu pun soal tindak pidana pencucian uang yang diyakini Jaksa dilakukan Pristono. Dia menyanggah dengan mengatakan sederet aset yang kebanyakan berupa properti seperti apartemen dan rumah merupakan warisan orang tua yang kemudian dimanfaatkan untuk sewa atau jual-beli. (fdn/aan)











































