"Sudah setahun tiga bulan 13 hari baru ditemukan barbuk (barang bukti). Kiswah juga dijadikan barbuk setelah itu baru disita tanggal 28 Mei 2015 berarti setahun 6 hari. Jadi ketika saya jadi tersangka dasarnya apa?" gugat Suryadharma usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dia mempertanyakan proses hukum mulai dari penetapan tersangka hingga ke pengadilan Tipikor yang dinilainya terlalu lama. "Mengutip yang dikatakan Ruki dalam suatu acara, dikatakan bahwa zaman Ruki seorang tersangka diproses di pengadilan nggak lebih dari 20 hari karana bukti sudah cukup. Tapi KPK yang sekarang lama sekali," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi apapun pembelaan Suryadharma, Majelis Hakim yang diketuai Aswijon menyatakan secara tegas menolak keberatan dirinya. Menurut Majelis Hakim surat dakwaan sudah memenuhi syarat yang diatur KUHAP.
Soal isi dakwaan, Majelis Hakim menyebut hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. (fdn/aan)











































