Tolak Keberatan SDA, Hakim Tipikor Tegaskan KPK Bisa Pakai Audit BPKP

Tolak Keberatan SDA, Hakim Tipikor Tegaskan KPK Bisa Pakai Audit BPKP

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 11:52 WIB
Tolak Keberatan SDA, Hakim Tipikor Tegaskan KPK Bisa Pakai Audit BPKP
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh keberatan (eksepsi) bekas Menag Suryadharma Ali dan tim penasihat hukumnya. Majelis Hakim menegaskan KPK berhak menggunakan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Menimbang bahwa mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, menurut penasihat hukum, BPKP tidak berwenang melakukan audit kerugian negara karena yang berwenang sesuai UU adalah BPK saja. Terhadap hal tersebut, majelis berpendapat bahwa BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Aswijon membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).

Majelis Hakim menegaskan perhitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh ahli lainnya, seperti akuntan publik, demikian juga BPKP atas permintaan dari penyidik. "Bahkan, apabila penyidik dan penuntut umum memiliki kemampuan untuk melakukan penghitungan, juga dapat menghitung sendiri kerugian negara akibat perbuatan korupsi," imbuh Aswijon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut menurut Majelis Hakim telah dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Oktober 2012, yang membenarkan KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

"Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar instansi BPKP dan BPK, atau mengundang ahli lainnya. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tersebut tidak beralasan menurut hakim sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Aswijon.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Suryadharma dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Suryadharma Ali adalah sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan pokok perkara," ujar Aswijon.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. (fdn/aan)


Berita Terkait