"Menimbang bahwa mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, menurut penasihat hukum, BPKP tidak berwenang melakukan audit kerugian negara karena yang berwenang sesuai UU adalah BPK saja. Terhadap hal tersebut, majelis berpendapat bahwa BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Aswijon membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).
Majelis Hakim menegaskan perhitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh ahli lainnya, seperti akuntan publik, demikian juga BPKP atas permintaan dari penyidik. "Bahkan, apabila penyidik dan penuntut umum memiliki kemampuan untuk melakukan penghitungan, juga dapat menghitung sendiri kerugian negara akibat perbuatan korupsi," imbuh Aswijon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar instansi BPKP dan BPK, atau mengundang ahli lainnya. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tersebut tidak beralasan menurut hakim sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Aswijon.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Suryadharma dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Suryadharma Ali adalah sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan pokok perkara," ujar Aswijon.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. (fdn/aan)











































