Guru JIS yang Telah Bebas Kembali Dipanggil Bareskrim Sebagai Saksi

Guru JIS yang Telah Bebas Kembali Dipanggil Bareskrim Sebagai Saksi

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 11:49 WIB
Guru JIS yang Telah Bebas Kembali Dipanggil Bareskrim Sebagai Saksi
Foto: CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama
Jakarta - Kasus perkara dugaan pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School atau JIS kembali bergulir. Kini guru JIS Neil Bantleman yang yang telah mendapat vonis bebas kembali dipanggil ke Bareskrim Polri sebagai saksi.

Neil Bantleman dipanggil terkait laporan dari Sisca Tjiong, istri dari guru JIS Ferdinant Tjiong yang juga telah divonis bebas. Laporan itu yakni terkait adanya dugaan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah mengenai hasil visum oleh 3 orangtua siswa JIS.

Kuasa Hukum Neil Bantleman, Hotman Paris Hutapea, saat ditemui di Bareskrim mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim guna mendampingi kliennya untuk memenuhi laporan pemeriksaan sebagai saksi kasus keterangan palsu yang dibuat tiga orang tua murid JIS saat persidangan guru JIS Ferdinant Tjiong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menemani klien saya, Neil Bantleman untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong (dengan nomor) LP/495/IV/2015/Bareskrim," kata Hotman di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Hotman beserta kliennya tiba di Bareskrim pukul 09.30 WIB dan kini kliennya Neil Bantleman tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hotman juga mengatakan kliennya dipanggil terkait temuan bukti baru bahwa dokter yang menandatangani pemeriksaan visum ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan medis untuk visum pada korban pelecehan seksual.

Selain itu Hotman juga mengatakan, tiga orang terlapor ini telah hengkang dari Indonesia. Ketiga orang itu yakni Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman.

"Sepertinya semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan, ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai US$ 125 juta," ungkapnya.

Terkait pelaporan itu, Hotman mengajukan pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Dugaan ini terindikasi pada saat pemberian keterangan palsu di depan persidangan.

Sebelumnya, Ferdinant Tjiong divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa TK Jakarta International School (JIS). Pada putusannya ia dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta atau subsider 6 bulan penjara. Hingga akhirnya setelah melakukan banding putusan tersebut, Ferdinant dan Neil divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Agustus 2015. (bag/nrl)


Berita Terkait