"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Suryadharma Ali adalah sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan pokok perkara," ujar Hakim Ketua Aswijon membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Suryadharma dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menegaskan syarat formil surat dakwaan sebagaimana Pasal 143 KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa meskipun pada persidangan perdana dilakukan perbaikan mengenai alamat tinggal.
"Tidak ada ketentuan yang mengharuskan penuntut umum menuliskan gelar atau haji," tegas Aswijon.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fdn/aan)











































