"Sidang akan dilaksanakan hari nanti jam 13.00 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutisna saat dikonfirmasi Senin (21/9/2015).
Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah kost di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 11 April 2015 lalu. Dedeuh alias Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal serta terjerat kabel di kamar kosnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Priyo dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Diketahui, usai membunuh Tata, mantan guru bimbingan belajar tersebut sempat membawa kabur barang berharga milik wanita tersebut. (rni/hri)











































