KY Bidik Ketua Pengadilan yang Jadi Timses Calon Gubernur

KY Bidik Ketua Pengadilan yang Jadi Timses Calon Gubernur

Andi Saputra - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 08:41 WIB
KY Bidik Ketua Pengadilan yang Jadi Timses Calon Gubernur
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membidik ketua pengadilan yang terlibat menjadi tim sukses (timses) calon gubernur di Pilkada serentak 2015 ini. Keterlibatan ini dinilai pelanggaran serius karena hakim dilarang keras berpolitik praktis.

"KY mengingatkan hakim jelang pilkada serentak untuk tetap independen," kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Senin (21/9/2015).

Salah satu ketua pengadilan tersebut adalah seorang Ketua Pengadilan Tinggi atau setara dengan gubernur. Selain itu, KY juga telah menerima informasi ada seorang ketua pengadilan di Kepulauan Riau yang ikut mendukung salah satu kandidat dengan berkedok organisasi kemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KPPH) yang dilanggar. Pertama prinsip tentang berperilaku arif dan bijaksana," ujar Imam.

Dalam kasus ini, si ketua pengadilan agama itu menghadiri jamuan makan malam dengan seorang kandidat calon gubernur pada Rabu (16/9/2015) lalu. Perwakilan organisasi kemasyarakatan itu, termasuk si ketua pengadilan, bergabung menjadi relawan dan menyatakan dukungan penuh terhadap calon gubernur tersebut.

"Dalam penerapannya, pada poin 3.3 disebutkan hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota parpol atau secara terbuka memberikan dukungan terhadap salah satu parpol atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralaasan bahwa tersebut mendukung salah satu parpol," beber Imam.

Pelanggaran tersebut ini bukannya tanpa alasan. Sebab hakim harus benar-benar bersifat adil sehingga keterlibatan dalam politik praktis bisa imparsialitasnya terganggu ketika ia mengadili para pihak tersebut di kemudian hari. 

"Hal ini juga melanggar prinsip bertanggung jawab, penerapannya hakim dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga," pungkasnya. (asp/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini