Anak buruh cuci itu pun lalu dibawa ke Puskesmas Kebayoran Lama. Sempat sadar dan muntah-muntah, nyawa Anggrah akhirnya tak dapat diselamatkan. Kenakalan anak-anak yang berujung bencana membuat sejumlah tokoh angkat bicara. Terlepas dari perbuatannya yang menewaskan sang teman, R sendiri masih anak-anak dan tidak bisa mendapat penanganan yang sama layaknya pelaku pembunuhan pada umumnya.
Lalu, bagaimana sebaiknya proses penanganan hukum yang harus diterapkan dalam kasus ini. Serta apa yang salah sehingga peristiwa nahas tersebut terjadi? Ini pandangan sejumlah pihak seperti dirangkum detikcom, Senin (21/9/2015):
1. Lingkungan Berpengaruh Terhadap Pembentukan Karakter Anak
|
Foto: Idham Khalid
|
Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, publik tidak bisa serta-merta menyalahkan R atas perbuatannya itu. Pihak-pihak harus melihat apa yang terjadi dengan R sehingga dia bisa berbuat hal-hal yang tidak seharusnya terjadi.
"R ini masih di bawah umur, bahkan belum genap 8 tahun. Di usianya yang masih dini, anak itu adalah penjiplak, dia merekam dari idolanya misalnya orangtuanya atau lingkungannya," terang Arist kepada detikcom, Minggu (20/9/2015).
Dalam kasus ini, polisi harus melakukan pendalaman psikologi terhadap R, soal apa yang melatarbelakanginya hingga melakukan tindakan kekerasan. Bisa saja, lingkungan atau idolanya yang menginspirasinya.
"Kita harus melihat, apakah dia ada problem di rumahnya, apakah anak ini pernah mendapatkan kekerasan dari orang tuanya atau lingkungannya. Karena apabila si anak pernah menjadi korban kekerasan itu akan menginspirasinya dan apa yang menginspirasinya itu akan membentuk karakternya," jelasnya.
Lingkungan dan keluarga sangat memungkinkan dalam pembentukan karakter seorang anak, karena anak lebih banyak waktunya untuk berinteraksi dengan lingkungan dan keluarga.
"Kalau di sekolah kan hanya 7 jam. Tetapi bukan berarti sekolah juga tidak mengawasi. Sekolah juga harus mengawasi betul-betul murid-muridnya agar tidak terjadi hal seperti ini atau bullying di sekolah," imbuhnya.
2. Sekolah Dinilai Lalai dalam Tewasnya Anggrah
|
Foto: Rini Friastuti
|
"Sekolah jelas lalai, karena kedua anak itu berantem saat berada di lingkungan sekolah dan terjadi saat lomba menggambar. Seharusnya sekolah mengawasi saat itu," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Minggu (20/9/2015).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Arist, perseteruan Anggrah dan temannya, R itu sudah terjadi sejak lama. Sekolah yang sudah mengetahui hal itu seharusnya dapat mengantisipasinya.
"Itu katanya kan perseteruan anak-anak itu sudah terjadi setahun lalu. Kemudian itu kan kelas II itu ada 2 ruangan, kalau sudah tahu ada perseteruan seharusnya pihak sekolah memisahkan mereka biar tidak menyatu," jelasnya.
Di sisi lain, Arist juga menilai sanksi DO yang diberikan pihak sekolah terhadap R, dinilainya tidak tepat. Dengan mengeluarkan R dari sekolah tersebut, menurut Arist, menjadi pembenaran bahwa sekolah tidak mampu mengatasi permasalah kedua anak tersebut.
"Sekolah kan katanya mau mengeluarkan pelaku, itu artinya pembenaran bahwa itu tidak pernah diatasi pihak sekolah. Dan mengeluarkan pelaku dari sekolah bukan langkah yang tepat, dan itu melanggar hak anak. Itu artinya sekolah tidak mampu mendidik anak," paparnya.
Sebelumnya, Kasudin Diknas Wilayah I Jaksel, Nasrudin mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
"Kita akan koordinasi dengan polisi dan pihak orangtua. Hari Senin (21/9) kita akan mengundang pihak sekolah ke kantor Dinas Pendidikan Pemprov DKI untuk mengetahui duduk proses kejadian ini," kata Nasrudin di TPU Wakaf Bungur, Bintaro, Kebayoran Lama, Sabtu (19/9/2015).
Nasrudin menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Bukan tidak mungkin akan ada sanksi bagi pihak sekolah jika terbukti ada kelalaian dalam kasus ini.
"Kita lihat nanti. Bisa saja guru tidak melihat saat kejadian, karena memang muridnya ada 30 orang. Nanti kita lihat, di mana para guru saat itu," terangnya.
3. Penjara Bukan Jalan Bagi Bocah R
|
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
|
Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Polres Jaksel, perwakilan keluarga Anggrah dan R, KPAI, Komnas Anak dan Suku Dinas Pendidikan Jaksel di Polres Jaksel, Jl Wijaya, Sabtu (19/9/2015).
"Kedua belah pihak itu sudah bisa dikatakan perdamaian. Antara orangtua korban dan pelaku," kata Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat usai pertemuan.
Wahyu menjelaskan, meski kedua pihak sepakat berdamai, namun proses diversi (musyawarah) akan tetap dilakukan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak. Sesuai pasal 7, kami akan melakukan diversi dengan jangka waktunya 30 hari dan dihadiri oleh berbagai pihak, jadi semacam permusyawaratan," jelas Wahyu.
Hal tersebut senada dengan apa yang dikatakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Arist Merdeka Sirait. Ia mengusulkan agar penyidik kepolisian menyelesaikan kasus di luar pengadilan, mengingat pelaku usianya masih di bawah umur. Sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), wajib mengedepankan diversi.
"Apalagi kalau pihak keluarga korban sudah memaafkan. Proses tetap berlanjut, tetapi tidak perlu sampai ke pengadilan. Keputusannya nanti pembinaan anak dikembalikan kepada orangtuanya, atau dikembalikan kepada negara jika orangtuanya tidak sanggup," ucap Arist kepada detikcom, Minggu (20/9/2015).
4. Dikembalikan ke Ortu, R Tidak Disarankan Dibina di Panti Sosial
|
Foto: Rini Friastuti (detikcom)
|
Dari hasil rapat koordinasi, Sabtu (19/9) kemarin, Wakil Ketua II P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Margaretha Hanita menilai panti sosial tidak layak untuk bocah R.
"Ibu Margaretha sepakat dengan opsi (R) dikembalikan kepada ortu, karena masih di bawah umur dan tidak menyadari apa yang telah diperbuat. Tetapi P2TP2A tidak menyarankan untuk (R) dibina di panti asuhan karena kondisi panti tidak layak untuk anak usia di bawah 12 tahun,"jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada detikcom, Minggu (20/9/2015).
Iqbal melanjutkan, dari rapat koordinasi tersebut pula, P2TP2A meminta semua pihak bertanggung jawab untuk menunjukkan kepada anak-anak apa yang telah diperbuat harus dipertanggung jawabkan. Sekolah juga diminta untuk memberikan penyuluhan untuk menghindari kekerasan terhadap anak.
Hal senada juga diungkapkan psikolog P2TP2A Nurul Adiningtyas, bahwa panti sosial tidak layak untuk anak umur 8 tahun karena fasilitasnya tidak memadai. Ia mendorong pemulihan psikologi terhadap R.
"Psikologis pelaku harus diberikan pemulihan karena banyak mengalami perubahan pasca melakukan perbuatan tersebut," kata Iqbal merujuk pada usulan Nurul.
Sementara Staf Asisten Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Budi Triwinanta juga sepakat jika tumbuh kembang R juga harus diperhatikan. "Oleh karena itu, KPPPA sepakat agar R dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasang bersama maupun mendapatkan konseling dari instansi terkait," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jaksel Nasrudin menginginkan agar pelaku tetap mendapatkan pendidikan demi masa depan R.
5. Perlunya Pencegahan Agar Kasus yang Sama Tak Terulang Kembali
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Anak-anak kecil saja sudah berantem, ada yang SD saja sampai membunuh. Ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita harus mencegah kejadian seperti ini idak terulang lagi," ujar Yenny usai perayaan Hari Perdamaian Dunia di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Meski demikan, Yenny menilai pelaku harus tetap diinvestigasi terkait penganiayaan yang dia lakukan terhadap korban. "Mau nggak mau harus diinvestigasi dulu. Tapi mau nggak mau dia nggak bisa dipenjara, namanya anak kecil," terangnya.
"Kalau anak kecil itu korban, meskipun mereka pelaku. Anak kecil itu hanya menyerap apa yang ada di lingkungannya, kemudian dia serap jadi perilaku," sambungnya.
Direktur The Wahid Institute ini berpendapat, sebaiknya pelaku direhabilitasi. Hal itu untuk menyadarkan dari pola dan sikap kekerasan yang dia lakukan.
"Ya pola perilaku semacam itu ya harus diterapi. Kalau dia dihukum akan menjadi semakin parah dia," jelas Yenny.
Halaman 2 dari 6











































