Diduga Desersi & Pensiunan TNI Terlibat Perakitan Senpi Ilegal
Senin, 28 Feb 2005 18:03 WIB
Temanggung - Setelah meneliti sejumlah barang bukti dan pengakuan saksi dan tersangka, Polda Jateng memperkirakan adanya keterlibatan desersi dan pensiunan TNI dalam kasus perakitan senjata api (senpi) ilegal di Temanggung.Kapolda Jateng Irjen Pol Chaerul Rasjid menyatakan, pihaknya memang belum bisa memastikan adanya keterlibatan TNI aktif dalam perakitan senpi ilegal di Temanggung. Namun dia menduga adanya kerja jaringan antara tersangka dengan pecatan (desersi) dan pensiunan TNI."Soni yang disebut sebagai pecatan sudah mati. Kalau perlu kami telusuri kapan dan sebab matinya, di mana kuburannya. Untuk jaringan di Sidoarjo yang bernama Balki, kami masih cari," katanya.Untuk sementara, lanjut Rasjid, pihaknya menetapkan Alex, Yanto dan Handoko sebagai orang yang paling berperan. Tapi dirinya yakin masih ada oktor intelektualnya. Jaringan kerja mereka cukup luas dan dikerjakan oleh sindikat kejahatan professional di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumtera.Lebih lanjut, Rasjid menyatakan kemungkinan senjata-senjata organik ini merupakan hasil curian dari gudang senjata TNI di daerah konflik seperti Maluku, Aceh, Poso. Untuk itu identifikasi terus dilakukan. Termasuk identifikasi di Pindad, karena ternyata jumlah barang bukti terus bertambah.Sementara itu Kapolres Temanggung AKBP Widiyanto Pusoko yang hadir mendampingi Rasjid menegaskan, dari hasil pengembangan timnya ditemukan pula 20 pucuk senjata api, 1 buah baret hijau TNI, 1 buah laras pendek dan 1 buah hulu ledak peluncur roket di rumah Peng An, majikan Suyanto di Desa Caruban Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.Dalam kasus ini, Resmob Polda Jateng menemukan 26 senjata M-16 asli dan rakitan, Mauser 24 pucuk, gerent 2 pucuk, cis kaliber 22 1 pucuk, senpi mesin berat 1, pistol FN 2 pucuk, magazen 7 pucuk, amunisi 10.166 butir, spare part 2 kaleng, bubuk mesiu, 1 kaleng, teleskop 1 buah, kompas 1 buah, baju anti peluru 1 buah, pemicu 2 buah, selongsong aki poin 1 buah, majalah senpi 2 buah, dan dudukan senjata 1 buah.Barang-barang tersebut ditemukan di 7 tempat yakni di Geneng Kowangan Temanggung, Jl Sumba Magelang Utara, gudang tembakau di Parakan Tembakau, Jembatan Desa Buruhan Rejowinangun Purworejo, Bendung Boro Pangenrejo Purworejo, Jembatan Kali Suwuk Puring Kebumen, Kali Wawar Kebumen.Hingga saat ini, Polda Jateng telah menahan 7 orang tersangka yakni Suyanto, Budi Santoso, Yusron, Anwar Joko, Wasno Widodo, Handoko, dan Alek Hendartono. Kesemuanya berada dalam satu jaringan kerja. Termasuk sejumlah orang yang berada di Jatim, Jabar, dan Sumatera.
(nrl/)











































