"Dia (Fadhil), diberhentikan terkait pentas seni di Banda Aceh. Di sana ada penampilan tarian India, kemudian penarinya tidak berhijab dan ada adegan tidak sesuai syariah seperti pelukan dan mengumbar aurat," ujar Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal saat dihubungi detikcom, Minggu (20/9/2015).
Liza mengatakan, pada saat tarian India itu digelar, acara langsung dihentikan oleh penyelenggara. Menurut Liza, Kadisbudpar selaku penyelenggara dinilai lalai dalam mengawasi pengisi acara sehingga Liza memberikan sanksi berupa pencopotan. Fadhil kemudian ditempatkan di Kesekretariatan Pemkot Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liza juga memaklumi bila warga memrotes Pemkot Banda Aceh terkait tarian tersebut. Dia menjelaskan, setelah foto tarian tersebut tersebar di media massa dan online, masyarakat terutama di medsos langsung bergolak.
"Banyak protes di mana-mana, termasuk di medsos. Dan saya sudah sampaikan untuk jajaran setiap event harus diawasi ketat sesuai dengan visi misi Banda Aceh," pungkasnya.
(rvk/nrl)











































