Dari hasil rapat koordinasi, Sabtu (19/9) kemarin, Wakil Ketua II P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Margaretha Hanita menilai panti sosial tidak layak untuk bocah R.
"Ibu Margaretha sepakat dengan opsi (R) dikembalikan kepada ortu, karena masih di bawah umur dan tidak menyadari apa yang telah diperbuat. Tetapi P2TP2A tidak menyarankan untuk (R) dinina di pantiasuhan karena kondisi panti tidak layak untuk anak usia di bawah 12 tahun,"jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada detikcom, Minggu (20/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan psikolog P2TP2A Nurul Adiningtyas, bahwa pantisosial tidak layak untuk anak umur 8 tahun karena fasilitasnya tidak memadai. Ia mendorong pemulihan psikologi terhadap R.
"Psikologis pelaku harus diberikan pemulihan karena banyak mengalami perubahan pasca melakukan perbuatan tersebut," kata Iqbal merujuk pada usulan Nurul.
Sementara Staf Asisten Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Budi Triwinanta juga sepakat jika tumbuh kembang R juga harus diperhatikan. "Oleh karena itu, KPPPA sepakat agar R dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasang bersama maupun mendapatkan konseling dari instansi terkait," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jaksel Nasrudin menginginkan agar pelaku tetap mendapatkan pendidikan demi masa depan R.
(mei/jor)











































