Menurut Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono para pelaku ditangkap, Sabtu (19/9/2015) pukul 18.00 WIB. Para pelaku yang ditangkap sebanyak 17 orang.
"Kita melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah tersebut sering terjadi judi sabung ayam. Dan akhirnya kita berhasil tangkap 17 orang termasuk bandar dan pemainnya," ujar Wirdhanto kepada wartawan di Polsek Tambora, Jl Tubagus Angke Raya, Jakarta Barat, Minggu (20/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penangkapan tersebut kita berhasil amankan sembilan ekor ayam, satu jam dinding, karet pembatas tempat judi sabung ayam dan uang Rp 2.072.000 yang didapat di lokasi," terang Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, belasan penjudi sabung ayam tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
TLO yang dipamerkan dalam jumpa pers itu mengatakan pekerjaannya sehari-hari adalah penjual ayam. Dia nekat menggelar judi sabung ayam untuk menguji ayam-ayam yang dijualnya.
"Saya baru menggelar judi itu. Karena sebelum jual ayam harus dicoba dan dites untuk mengetahui kualitas ayam. Hasilnya untuk nambah-nambah penghasilan," dalihnya.
para tersangka |












































para tersangka