Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, publik tidak bisa serta-merta menyalahkan R atas perbuatannya itu. Pihak-pihak harus melihat apa yang terjadi dengan R sehingga dia bisa berbuat hal-hal yang tidak seharusnya terjadi.
"R ini masih di bawah umur, bahkan belum genap 8 tahun. Di usianya yang masih dini, anak itu adalah penjiplak, dia merekam dari idolanya misalnya orangtuanya atau lingkungannya," terang Arist kepada detikcom, Minggu (20/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus melihat, apakah dia ada problem di rumahnya, apakah anak ini pernah mendapatkan kekerasan dari orang tuanya atau lingkungannya. Karena apabila si anak pernah menjadi korban kekerasan itu akan menginspirasinya dan apa yang menginspirasinya itu akan membentuk karakternya," jelasnya.
Lingkungan dan keluarga sangat memungkinkan dalam pembentukan karakter seorang anak, karena anak lebih banyak waktunya untuk berinteraksi dengan lingkungan dan keluarga.
"Kalau di sekolah kan hanya 7 jam. Tetapi bukan berarti sekolah juga tidak mengawasi. Sekolah juga harus mengawasi betul-betul murid-muridnya agar tidak terjadi hal seperti ini atau bullying di sekolah," imbuhnya.
Di sisi lain, Arist mengusulkan agar penyidik kepolisian menyelesaikan kasus di luar pengadilan, mengingat pelaku usianya masih di bawah umur. Sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), wajib mengedepankan diversi.
"Apalagi kalau pihak keluarga korban sudah memaafkan. Proses tetap berlanjut, tetapi tidak perlu sampai ke pengadilan. Keputusannya nanti pembinaan anak dikembalikan kepada orangtuanya, atau dikembalikan kepada Negara jika orangtuanya tidak sanggup," tutupnya. (mei/spt)











































