Kak Seto: Pembunuh Anggrah Tak Bisa Dipidana, Harus Direhabilitasi

Kak Seto: Pembunuh Anggrah Tak Bisa Dipidana, Harus Direhabilitasi

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Minggu, 20 Sep 2015 09:19 WIB
Foto: Rini Friastuti (detikcom)
Jakarta - Pembina Komnas Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan bahwa R, bocah kelas 2 SD di Kebayoran Lama tidak bisa ditahan. R merupakan pelaku penganiayaan terhadap temannya Nur Anggrah Ardiansyah.

Menurut Kak Seto, R sebaiknya direhabilitasi atau diterapi. Mengingat R masih duduk di kelas 2 SD dan belum bisa dipidana.

"Anak ini (R) tidak bisa ditahan. Apalagi dia masih SD kelas 2. Sebaiknya Dia direhabilitasi atau diterapi saja," ujar Kak Seto saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak seperti ini belum bisa dihukum dan dipidana," lanjutnya.

Kak Seto menambahkan bahwa R sebaiknya juga harus melakukan treatment psikologi. Karena menurutnya, R juga mengalami trauma psikologi usai kejadian ini.

"Mohon ada treatment psikologi," ucapnya.

Anggrah dianiaya R di sekolahnya, Jumat (18/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Anggrah jatuh tersungkur tak sadarkan diri usai dianiaya. Kemudian dia dibawa ke Puskesmas Kebayoran Lama. Karena keadaan tidak membaik, Anggrah lalu dibawa ke RS Fatmawati. Namun nyawanya tidak tertolong sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara penyebab Anggrah dianiaya karena dia meledek R gendut. R yang bertubuh gemuk marah atas penghinaan itu. (yds/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads