Kementerian LHK Gandeng BIN untuk Berantas Mafia Hutan Penyebab Kebakaran

Kementerian LHK Gandeng BIN untuk Berantas Mafia Hutan Penyebab Kebakaran

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2015 22:49 WIB
Kementerian LHK Gandeng BIN untuk Berantas Mafia Hutan Penyebab Kebakaran
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Permasalahan kebakaran hutan dan lahan gambut menyengsarakan orang banyak. Kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelisik pihak-pihak penyebab kebakaran hutan.

"Intel harus masuk, dari BIN. Kita sudah koordinasi, kemarin sudah koordinasikan ke saya," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raffles Brotestes Panjaitan, Sabtu (19/9/2015).

Dia berbicara dalam diskusi bertajuk 'Asap dan Sengsara' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat. Permasalahan asap memang terjadi menimbulkan efek berat, terutama di Kalimantan dan Sumatera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah minta intelijen menelisik," kata Raffles.

Permasalahan kebakaran hutan dan lahan diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan termaksud. Seringkali, perizinan perusahaan-perusahaan itu berjalin-kelindan dengan kepentingan politik transaksional di berbagai daerah.

Inilah yang disoroti lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Bahkan momen-momen jelang Pilkada membuat perizinan arahan lokasi dan izin usaha diumbar.

"Itu memang terjadi," Direktur Eksekutif Walhi Abet Nego Tarigan.

Lahan gambut menjadi lahan yang 'favorit' dilalap api, asapnya pun dahsyat. Kembali ke Raffles dari Kementerian LH dan Kehutanan, dia menyatakan saat ini pihaknya sudah mencoba mengatasi masalah ini.

"Gambut tidak boleh ada izin baru. Ini sudah komitmen. Yang sudah terlanjut harus kita benahi. Gambut dengan kubah sangat besar harus ditutup (agar tak dibakar dan dialihfungsikan -red)," kata Raffles.

Dia meminta agar masyarakat jangan mau disuruh membakar hutan oleh oknum-oknum tertentu. "Jangan mau dikasih Rp 500 ribu untuk bakar hutan," katanya mengambil permisalan.

Dia menjelaskan pembakaran hutan dilarang, diatur dalam UU Nomor 18 tentang Pemberantasan dan Perusakan Hutan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.

Namun anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin mengusulkan agar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup direvisi. Ini karena UU tersebut memuat pasal yang masih membolehkan pembakaran hutan.

"Di dalam salah satu pasalnya itu diberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk membakar dua hektar lahan. Ini yang seringkali terjadi dan disalahgunakan," kata Andi.

Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Abdul Aziz menginginkan agar sanksi untuk pelaku pembakaran hutan diperberat. Ini karena pembakar hutan dinilainya lebih dari korupsi biasa.

"Saya usulkan hukuman seumur hidup. Karena itu dampaknya lebih besar dari korupsi biasa. Dampaknya berupa materiil dan immateriil masa depan Indonesia," ujar Abdul Aziz.
(dnu/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads