Forum PWNU Minta Muktamar Ulang, Ketum PBNU: Ya Biarkan Saja

Forum PWNU Minta Muktamar Ulang, Ketum PBNU: Ya Biarkan Saja

Jajeli Rois - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2015 15:54 WIB
Forum PWNU Minta Muktamar Ulang, Ketum PBNU: Ya Biarkan Saja
Foto: Grandyos Zafna
Surabaya - Forum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia sempat mendesak agar digelar ulang Muktamar NU ke 33. Ketua Umum PBNU yang terpilih di Muktamar NU Jombang, KH Said Aqil Siradj, menanggapi enteng tuntutan dari pengurus wilayah tersebut.

"Ya biarkan saja (forum PWNU menggelar ulang Muktamar). Silakan saja," kata KH Said Aqil Siradj kepada wartawan usai membuka Kongres ke XV Fatayat NU di GOR Kertajaya, Surabaya, Sabtu (19/9/2015).

KH Said menegaskan, hasil Muktamar ke 33 NU di Jombang lalu sudah diterima Presiden Jokowi. Bahkan, kepengurusan PBNU masa khidmat 2015-2020 sudah dikukuhkan Wapres Jusuf Kalla dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah diterima presiden. Sudah dikukuhkan wakil presiden di Istiqlal. Sudah dapat selembar surat pengakuan dari KemenkumHAM, dan mengakui pengurus PBNU yang baru ini," tegasnya sambil menambahkan, kiai sepuh NU juga sudah mendukung kepengurusan PBNU seperti KH Tholha Hasan, KH Maimoen Zubair, KH Nawawi dari Ponpes Sidogiri Pasuruan, KH Dimyati, KH Ali Murban dari medan dan kiai sepuh lainnya.

Baca: Puluhan PW-PCNU Bahas Gugatan Hukum Hasil Muktamar ke-33 di Tebu Ireng

"Kiai-kiai sepuh mendukung semua. Kiai-kiai sepuh ini tanpa kepentingan," jelasnya.

Terkait mengenai gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KH Said menegaskan, bahwa gugatan yang mempersoalkan batsul masail tentang ahlussunah wal jamaah (aswaja) yang dinilai menyimpang dari ajaran Mbah Hasyim (pendiri NU KH Hasyim Asy'ari) sudah dicabut.

"Kan sudah dicabut. Kemarin sudah dicabut melalui pengacaranya," jelasnya.

Forum PWNU selain menggugat an meminta digelar ulang Muktamar NU, juga akan berencana akan melaporkan dugaan pemalsuan yang terjadi di Muktamar ke 33 NU di Jombang.

"Silakan buktikan. Buktikan mana pidananya," tandasnya. (roi/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini