"Ya biarkan saja (forum PWNU menggelar ulang Muktamar). Silakan saja," kata KH Said Aqil Siradj kepada wartawan usai membuka Kongres ke XV Fatayat NU di GOR Kertajaya, Surabaya, Sabtu (19/9/2015).
KH Said menegaskan, hasil Muktamar ke 33 NU di Jombang lalu sudah diterima Presiden Jokowi. Bahkan, kepengurusan PBNU masa khidmat 2015-2020 sudah dikukuhkan Wapres Jusuf Kalla dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Puluhan PW-PCNU Bahas Gugatan Hukum Hasil Muktamar ke-33 di Tebu Ireng
"Kiai-kiai sepuh mendukung semua. Kiai-kiai sepuh ini tanpa kepentingan," jelasnya.
Terkait mengenai gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KH Said menegaskan, bahwa gugatan yang mempersoalkan batsul masail tentang ahlussunah wal jamaah (aswaja) yang dinilai menyimpang dari ajaran Mbah Hasyim (pendiri NU KH Hasyim Asy'ari) sudah dicabut.
"Kan sudah dicabut. Kemarin sudah dicabut melalui pengacaranya," jelasnya.
Forum PWNU selain menggugat an meminta digelar ulang Muktamar NU, juga akan berencana akan melaporkan dugaan pemalsuan yang terjadi di Muktamar ke 33 NU di Jombang.
"Silakan buktikan. Buktikan mana pidananya," tandasnya. (roi/try)










































