Longsor, Direktur PD Kebersihan Bandung Jadi Tahanan Kota
Senin, 28 Feb 2005 17:22 WIB
Cimahi -
Direktur PD Kebersihan Kota Bandung Awan Gumelar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPA (tempat pembuangan akhir sampah) Leuwigajah, Cimahi. Kini, Awan jadi tahanan kota. Hal ini disampaikan Kapolres Cimahi AKP Irwanto kepada wartawan di lokasi longsor saat mengikuti rombongan Wapres Jusuf Kalla, Senin (28/2/2005). "Sekarang tahanan kota," ungkapnya. Sebelumnya, Awan sempat ditahan sementara selama satu hari di Mapolres Cimahi. Saat ini, Polres Cimahi juga tengah meminta keterangan 14 orang saksi. "Yang kita fokuskan, pada pengambil kebijakan pemerintahan kabupaten dan kota Bandung," kata Kapolres soal pemeriksaan yang dilakukan jajarannya. Saat ini, kata dia, pemeriksaan belum ditingkatkan pada pemeriksaan bupati Bandung dan walikota Bandung. Dalam menangani kasus longsor ini, Polres dibantu oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tim KLH membantu dalam penelitian penyebab longsor. "Selama ini, TPA Leuwigajah tidak dilengkapi dengan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tidak ada ventilasi gas methan, tidak ada penyaluran air limbah sampah dan timbangan yang rusak," ujarnya.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































