"Saya setuju pemerintah segera menerapkan sanksi. Tidak hanya pencabutan izin lokasi, tapi juga sanksi pidana," kata Ichsan dalam diskusi 'Berharap Tak Lagi Menggantang Asap' di Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
"Sebenarnya perangkat itu sudah ada dalam undang-undang, hanya belum dipakai," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak yang memperoleh keuntungan akibat pembakaran ini sebetulnya korporasi. Kalau sanksinya sangat dalam, maka akan ada menimbulkan efek jera," terang Ichsan.
Direktur Populi Center Nico Harjanto menilai, selama ini terkadang ada ketidakselarasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan masalah asap. Kadang masih ada kepemimpinan di daerah yang masih disetir oleh kepentingan korporasi.
"Kalau bicara mengenai otonomi daerah, sekarang sudah ada pilkada serentak. Masalah asap ini sebenarnya sudah ada sejak industrialisasi berjalan," terang Nico.
"Isu-isu kampanye tidak ada yang membahas masalah asap. Sebetulnya kalau kepemimpinan daerah bebas dari tujuan korporasi, maka akan selaras tujuan pemerintah pusat dan daerah," imbuhnya. (rna/try)











































