"Iya benar MDM hari ini sudah P21 dan akan sidang di Tipikor Bali," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (18/9/2015).
Made Mergawa mengakui bahwa hari ini dia menandatangani pelimpahan berkasnya. Untuk selanjutnya, dia akan menyiapkan pembelaan dan penahanannya akan segera dipindah ke Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dan melakukan mark-up dalam kasus ini.
Nilai proyek pengadaan alkes tersebut adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya anggaran proyek ini adalah multiyears, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009. Berdasarkan hitungan sementara, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. (kha/dhn)











































