Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Kompol Siswo menerangkan, tertangkapnya Alwin ketika petugas sedang melakukan observasi di wilayah tersebut.
"Berawal dari laporan masyarakat yang terpercaya, anggota kemudian melakukan observasi di lokasi dan menemukan pelaku yang saat itu sedang menunggu seseorang di rumah makan," jelas Siswo kepada detikcom, Jumat (18/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senjatanya jenis revolver, itu senjata rakitan, dia selipkan senjatanya di celananya. Ada 4 butir peluru di dalamnya," katanya.
Atas kepemilikan senjata api ilegal itu, Awal pun digelandang ke Mapolresta Bekasi Kota. Awal saat ini masih diinterogasi polisi seputar kepemilikan senjata api tersebut dan hendak dipergunakan untuk apa senjata api tersebut.
Polisi juga akan mendalami apakah Awal terkait dengan jaringan pelaku kejahatan atau tidak.
"Ini kan kita sudah ungkap perampokan nasabah bank, cuma biangnya belum ketemu. Terus ada begal juga sudah tertangkap beberapa tersangka dan barang bukti ada, cuma dedengkotnya belum tertangkap. Nah apa dia ada kaitan dengan itu atau tidak, sedang dikembangkan penyidik," tuturnya.
Siswo memastikan, senjata api yang dimiliki Awal ini sangat mirip dengan senjata api yang sebelumnya disita dari kelompok pelaku kejahatan yang sudah ditangkap.
"Sementara pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," tutupnya. (mei/dhn)











































