Akhir Gugatan Perhiasan Rp 2,9 Miliar yang Diklaim Hilang di Lion Air

Akhir Gugatan Perhiasan Rp 2,9 Miliar yang Diklaim Hilang di Lion Air

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 19:19 WIB
Akhir Gugatan Perhiasan Rp 2,9 Miliar yang Diklaim Hilang di Lion Air
Jakarta - Klaim kehilangan perhiasan Rp 2,9 miliar di bagasi Lion Air, Umbu S Samapaty tidak terbukti. Permintaan ganti rugi kepada maskapai swasta nasional terbesar itu pun kandas.

Versi Umbu, perhiasan Rp 2,9 miliar tersebut dimasukkan ke dalam koper. Lalu koper ini terbang bersamanya yang ditaruh di bagasi pesawat Lion Air dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang pada 8 Oktober 2011.

Anehnya, perhiasan itu ditaruh dibagasi dan tidak dibawa Umbu ke kabin pesawat. Saat sampai di Kupang, Umbu mengaku koper merek Polo miliknya hilang. Umbu pun menggugat Lion Air. Mendapati gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan tersebut. PN Jakpus hanya memerintahkan Lion Air memberikan ganti rugi Rp 4 juta kepada Umbu. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Tidak terima, Umbu lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi pemohon Umbu S Samapathy SH MH," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Jumat (18/9/2015).
Perkara bernomor 431 K/PDT/2015 diadili oleh majelis kasasi yang terdiri dari Ahmad Kamil, Sudrajad Dimyati dan Hamdi. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads