Versi Umbu, perhiasan Rp 2,9 miliar tersebut dimasukkan ke dalam koper. Lalu koper ini terbang bersamanya yang ditaruh di bagasi pesawat Lion Air dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang pada 8 Oktober 2011.
Anehnya, perhiasan itu ditaruh dibagasi dan tidak dibawa Umbu ke kabin pesawat. Saat sampai di Kupang, Umbu mengaku koper merek Polo miliknya hilang. Umbu pun menggugat Lion Air. Mendapati gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi pemohon Umbu S Samapathy SH MH," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Jumat (18/9/2015).
Perkara bernomor 431 K/PDT/2015 diadili oleh majelis kasasi yang terdiri dari Ahmad Kamil, Sudrajad Dimyati dan Hamdi. (asp/rvk)











































