Nama hakim Budy saat ini sedang ramai ditulis di media karena dia adalah ketua majelis hakim kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta.
"Saya ingin Budy Hertantyo ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan," ujar kuasa hukum Supriyadi, Boyamin Saiman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Jumat (18/9/2015).
Di sisi lain, hakim Budy juga seorang pengendara motor. Sehingga menurut Boyamin cukup tepat jika Budy Hertantyo mengadili praperadilan yang tergolong unik ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praperadilannya, Boyamin juga menyertakan Komnas HAM sebagai turut termohon. Sedangkan polisi merupakan termohon atau tergugat utama dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika pada Juni 2015, Supriyadi ditilang karena melintas Jl MH Thamrin yang tak boleh dilintasi pengendara motor pada siang hari. Supriyadi tidak terima ditilang dan SIM/STNK-nya disita. Selain itu, Supriyadi juga menyoal kewenangan polisi menilang tersebut. Larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin pada waktu tertentu diatur lewat Perda.
Oleh sebab itu, Supriyadi meminta majelis hakim menyatakan tidak sah tindakan penyitaan STNK karena tidak berdasar KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan mengembalikan STNK-nya dan menerbitkan surat permintaan maaf kepada dirinya. (rvk/rvk)











































