Warga Ditilang karena Lewati Thamrin, Hakim Tas Hermes Diminta Turun Tangan

Warga Ditilang karena Lewati Thamrin, Hakim Tas Hermes Diminta Turun Tangan

Farhan Kamal - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 18:56 WIB
Warga Ditilang karena Lewati Thamrin, Hakim Tas Hermes Diminta Turun Tangan
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)  diminta menunjuk hakim Budy Hertantyo sebagai hakim tunggal sidang praperadilan kasus tilang yang diajukan Supriyadi. Warga Cawang, Jaktim itu ditilang karena melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Supriyadi tidak terima ditilang karena dirinya ialah pembayar pajak, sehingga tak ada larangan untuk berkendara motor di mana pun kecuali jalan tol.

Nama hakim Budy saat ini sedang ramai ditulis di media karena dia adalah ketua majelis hakim kasus dugaan penipuan tas Hermes Rp 950 juta.
 
"Saya ingin Budy Hertantyo ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan," ujar kuasa hukum Supriyadi, Boyamin Saiman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Jumat (18/9/2015).

Di sisi lain, hakim Budy juga seorang pengendara motor. Sehingga menurut Boyamin cukup tepat jika Budy Hertantyo mengadili praperadilan yang tergolong unik ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya dengar hakimnya juga pakai motor, sama kayak saya yang ke mana-mana menggunakan motor," ujar Boyamin.

Dalam praperadilannya, Boyamin juga menyertakan Komnas HAM sebagai turut termohon. Sedangkan polisi merupakan termohon atau tergugat utama dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika pada Juni 2015, Supriyadi ditilang karena melintas Jl MH Thamrin yang tak boleh dilintasi pengendara motor pada siang hari. Supriyadi tidak terima ditilang dan SIM/STNK-nya disita. Selain itu, Supriyadi juga menyoal kewenangan polisi menilang tersebut. Larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin pada waktu tertentu diatur lewat Perda.

Oleh sebab itu, Supriyadi meminta majelis hakim menyatakan tidak sah tindakan  penyitaan STNK karena  tidak berdasar KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan mengembalikan STNK-nya dan menerbitkan surat permintaan maaf kepada dirinya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads