"Terdapat 6 perusahaan yang berasal dari penyidikan PNS Kementerian LHK sejak tahun 2013 oleh jaksa peneliti telah diberikan petunjuk atau P 19 yang sifatnya mengarah kepada pengumpulan alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Keenam perusahaan itu disangka dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108 juncto Pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun jaksa menilai penyidik belum menyempurnakan berkas perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut uraian kasus 6 perusahaan pembakar hutan dan lahan tersebut:
1. PT BN dengan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-08/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 30 Desember 2013, atas nama tersangka: AS (Direktur) dan tersangka L (Swasta):
- Kendala dalam berkas perkara, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal 2 alat bukti untuk setiap unsur yang dipersangkakan serta ketidaksinkronan antara keterangan ahli dan saksi-saksi termasuk luas lahan yang terbakar.
- Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. PT SRL dengan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-10/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2014, atas nama tersangka RK (Manager Sektor Rupat) dan tersangka JS(Direktur Utama):
- Kendala dalam berkas perkara, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal 2 alat bukti untuk setiap unsur persangkakan
- Alat bukti masih belum dipenuhi oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. PT LIH dengan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-07/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2014, atas nama tersangka TB (Presiden Direktur) :
- Kendala dalam berkas perkara, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal 2 alat bukti untuk setiap unsure yang dipersangkakan.
- Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. PT RUJ dengan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-11/PDP/PPNS-LH/8/2013, tanggal 2 Agustus 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 7 Januari 2014, atas nama tersangka GZ (Kepala Distrik) dan tersangka SN (Direktur) :
- Kendala dalam berkas perkara, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal 2 alat bukti untuk setiap unsur yang dipersangkakan.
- Petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. PT BBHA dengan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) S-12/PDP/PPNS-LH/10/2013, tanggal 30 Oktober 2013, yang diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 27 Februari 2014, atas nama tersangka TKH(Kepala Unit HTI) :
- Kendala dalam berkas perkara, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal 2 alat bukti untuk setiap unsur yang dipersangkakan termasuk lokus kebakaran dan pelaku..
- Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
6. PT SPM atas nama tersangka MG (Swasta) dan tersangka SR(Swasta):
- Kendala dalam berkas perkara, penyidik hanya mengambil kesimpulan tanpa didukung minimal 2 alat bukti untuk setiap unsur yang dipersangkakan termasuk lokus dan tempus tindak pidana.
- Petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti untuk menyempurnakan alat bukti masih belum dipenuhi oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (dhn/mad)











































