Kebakaran Hutan, Kemenhut: Tak Ada Perlakuan Beda ke Perusahaan Asing

Kebakaran Hutan, Kemenhut: Tak Ada Perlakuan Beda ke Perusahaan Asing

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 18:26 WIB
Kebakaran Hutan, Kemenhut: Tak Ada Perlakuan Beda ke Perusahaan Asing
Foto: Adi Putro
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memastikan apakah ada perusahaan asing di antara perusahaan yang diselidiki terkait kebakaran hutan. Jikalau ada perusahaan asing, tidak akan ada keistimewaan untuk mereka.

"Saya belum lihat (ada perusahaan asing atau tidak).Β  Tapi pasti sama perlakuannya. Pidana, dia jalan. Menteri LHK juga bisa cabut izinnnya," kata Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono di sela-sela diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).

Bambang menuturkan bahwa kementerian juga menurunkan tim untuk menginvestigasi perusahaan terkait kebakaran hutan. Dia meyakinkan bahwa kementerian akan bertindak tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya sama. Yang kita lihat terbakar areanya," ujar Bambang.

Dia juga memaparkan 3 langkah besar dari Kementerian LHK terkait kabut asap. Yang pertama adalah langkah pemadaman yang menjadi prioritas setelah Presiden Joko Widodo berkunjung.

"Kedua, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan sesegera mungkin para pembakar lahan dan hutan yang jelas terbukti itu segera dilakukan penegakan hukum," jelasnya.

Yang ketika adalah penanganan asap. Kementerian LHK juga berkonsentrasi untuk pemadaman asap dari darat dan udara. Ada 6 provinsi yang kini mendapat perhatian penuh.

"Pemadamannya jalan, dilakukan pemerintah di lima bahkan enam provinsi. Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, bahkan Kalsel ikut," ucap Bambang. (imk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads