"Dua diantaranya terlibat kasus pencurian disertai kekerasan, sedangkan delapan orang lainnya terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Duta Besar Indonesia Primantoย Hendrasmoro saat berbincang dengan wartawan di Dili, Timor Leste, Kamis (17/9/2015).
Delapan WNI itu tetangkap saat menjadi kurir narkoba. Kasus mereka ada yang sudah diputus pengadilan dan ada yang masih dalam proses penyidikan. Bahkan 1 WNI saat ditangkap sedang dalam kondisi mengandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini pengadilan Timor Leste menjatuhkan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara. Beberapa tersangka WNI yang masih proses persidangan telah mendapatkan bantuan hukum dari kedutaan Indonesia di Timor Leste.
"Sejauh ini untuk kejahatan narkoba mereka tidak menetapkan hukuman mati," tandasnya. (edo/slm)











































