Berbicara dalam jumpa pers di Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2015), Dubes Arab Saudi Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak menjelaskan bahwa pencairan diurus pihak Indonesia.
"Langsung melalui KBRI di Riyadh, atau melalui Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, Arab Saudi," kata Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia (Raja Saudi) memerintahkan santunan untuk korban sebesar satu juta Riyal Saudi kepada masing-masing keluarga para syuhada yang meninggal. Juga satu juta Riyal Saudi kepada masing-masing keluarga yang mengalami cidera parah yang mengakibatkan cacat fisik," kata Mustafa.
Untuk korban yang mengalami cidera ringan, mereka akan menerima santunan raja sebesar SR 500.000. Raja Saudi juga menginstruksikan untuk mengundang anggota keluarga sebagai jamaah haji program tamu undangan.
"Mengundang dua anggota keluarga dari masing-masing korban meninggal dunia dari jamaah haji luar negeri dalam program tamu undangan Khadim Al Haramain Al Syarifain pada musim haji 1437 Hijriyah," kata Mustafa.
Untuk jamaah haji saat ini yang masih mengalami sakit sehingga belum bisa melanjutkan ibadahnya, mereka dapat melaksanakannya pada musim haji mendatang, 1437 Hijriyah. Mereka juga berstatus tamu undangan Khadim Al Haramain Al Syarifain.
Selain itu, visa kunjungan khusus akan diberikan kepad akeluarga korban cidera yang dirawat di Rumah Sakit di Saudi. (dnu/spt)











































