Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Pembakar Lahan

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Pembakar Lahan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 17:05 WIB
Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Pembakar Lahan
Foto: Chaidir Anwar Tanjung
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan 44 tersangka pelaku pembakar lahan di Riau. Dari jumlah itu, satu di antaranya korporasi.

Demikian disampaikan Kapolda Riau Brigjen Bambang Doly dalam Rakor Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Gubernuran Riau, Jl Diponegoro Pekanbaru, Jumat (18/9/2015). Dia menjelaskan, bahwa jumlah tersangka pelaku pembakar lahan dan hutan akumulasi sejak Januari hingga September.

"Dari jumlah 44 ada 22 berkasnya yang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," kata Doly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Riau juga menetapkan manajer perusahaan perkebunan sawit, PT Langgam Inti Hibrido (LIH). Tersangkanya adalah Frans Katihokang (48) yang diduga menyuruh melakukan pembakaran lahan dalam membuka perkebunan kelapa sawit.

"Tersangka kita tangkap di Sumbar, langsung kita boyong ke Pekanbaru dan dilakukan penahanan," kata Doly.

Perusahaan LIH ini berada di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan ini memiliki izin luas 500 hektare perkebunan sawit. Namun ada sekitar 200 hektare kawasan hutan milik perusahaan yang terbakar pada Juli 2015.

Menjawab pertanyaan bahwa masih ada 2 perusahaan lagi yang disidik, Kapolda Riau mengatakan semuanya masih proses.

"Nanti kalau sudah tuntas akan kita beritahukan. Jangan buru-buru," tutup Doly. (cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads