"Untuk pasal yang kita terapkan itu Pasal 359 KUHP itu ancamannya maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun," kata Kasat Lantas Wilayah Jaksel Kompol Doddy Ferdinan saat dihubungi wartawan, Jumat (19/9/2015).
Pasal 359 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
Dalam hal kecelakaan dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Lebih lanjut, Doddy mengatakan, pihaknya sudah cukup bukti untuk menahan dan menetapkann Budi sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Terkait penyebab kecelakaan, dikatakan, pihaknya masih akan menunggu tim TAA (Traffic Accident Analysist). Dipastikan, Budi tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol dan obat-obatan saat menabrak Gunawan dan anak-istrinya itu.
"Hasi tes urine semua negatif dari kandungan narkoba dan alkohol," tuntasnya.
(mei/rvk)











































