Supriyadi ditilang pada Agustus 2015 lalu dan ditilang anggota polisi berpangkat brigadir dengan menyita STNK sepeda motornya.
"Bahwa tindakan penyitaan oleh polisi yang belum bersatus penyidik karena hanya berpangkat Brigadir dengan demikian penyitaan perkara aquo tidak sah. KUHAP menentukan tindakan upaya paksa hanya oleh penyidik tindakan penyidik pembantu tidak sah apabila tidak disertai pengesahan dari penyidik selaku atasan penyidik pembantu," kata kuasa hukum Supriyadi, Boyamin Saiman saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jumat (18/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sesuai UU, polisi hanya berwenang menegakkan aturan UU atau peraturan pemerintah turunan UU," ujar Boyamin.
Oleh sebab itu, Supriyadi meminta majelis hakim menyatakan tidak sah tindakan penyitaan STNK karena tidak berdasar KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan mengembalikan STNK-nya dan menerbitkan surat permintaan maaf kepada dirinya.
"Menghukum Para Termohon untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp 100 ribu," tuntut Supriyadi. (rvk/asp)











































