Begini Kondisi Kios PKL yang Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pengusaha

Begini Kondisi Kios PKL yang Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pengusaha

Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 16:11 WIB
Begini Kondisi Kios PKL yang Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pengusaha
Foto: Sukma Indah Permana
Yogyakarta - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta digugat Rp 1,12 miliar oleh seorang pengusaha karena dinilai menempati tanah Keraton tanpa izin. Seperti apa kondisi kios yang digunakan bergantian oleh 5 PKL tersebut?

Kios sederhana berukuran sekitar 5x5 meter berada di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta inilah yang kini menjadi perkara dan disidangkan di PN Kota Yogyakarta. Bangunannya sederhana dan tampak sudah tua beratap seng dan asbes.

Di bagian depannya terdapat kios kayu sederhana milik Budiono, tukang duplikat kunci. Saat detikcom mendatangi kios tersebut, Jumat (18/9/2015) siang, tampak terpasang spanduk bertuliskan 'Posko Koin untuk PKL #5PKL1M. Kami akan Tetap Bertahan Walau Digugat 1 M'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posko tersebut sengaja didirikan untuk menerima sumbangan demi membayar gugatan pengusaha bernama Eka Aryawan tersebut.

"Sampai sekarang sudah terkumpul Rp 432 ribu. Setiap hari kami aksi juga. Awalnya (Rabu, 16/9) kami di perempatan Tugu Pal Putih. Tadi pagi kami mengumpulkan sumbangan di perempatan Gondomanan," kata Agung kepada detikcom.


Tak ada kegiatan mencolok di kios tersebut. Budiono ditemani anaknya Agung tetap membuka kios duplikat kuncinya. Begitu juga dengan Suwarni, tetap menggelar dagangan nasi sayurnya.

Ketiganya membuka usaha dari pagi hingga sore. Baru kemudian malamnya, kios tersebut digunakan Sutinah dan Sugiyadi berjualan nasi sayur dan Mi Jawa.

Sedangkan sang penggugat, pengusaha Eka adalah pemilik tanah yang terletak di belakang dan memanjang hingga samping kios Budiono dan Agung dkk. Sebagian muka lahan milik Eka inilah yang menjadi lokasi kios Budiono.

Lahan tersebut kini sedang dalam proses pembangunan ruko dan telah ditutupi seng.

"Belum ada komunikasi lagi (dengan) pihak Eka. Mungkin pengacara dia (Eka) langsung ke LBH," imbuh Agung.

Sidang perdana kasus ini telah digelar di PN Yogyakarta, Senin (14/9) dan dilanjutkan dengan agenda mediasi di hari yang sama. Namun kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing.

Pihak Eka yang diwakili kuasa hukum Oncan Poerba menyatakan dirinya berhak atas tanah milik keraton itu karena telah mengantongi surat kekancingan. Mereka menginginkan para PKL segera mengosongkan tanah tersebut. Sedangkan pihak Budiono dkk juga tak mau pindah karena sudah turun temurun menggunakan kios tersebut dengan berbekal akta surat berbahas Belanda. (sip/try)


Berita Terkait